Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pria Penghuni Ruko Masih ‘DPO’ dan Dua Lainnya Pembacok Ditembak

×

Pria Penghuni Ruko Masih ‘DPO’ dan Dua Lainnya Pembacok Ditembak

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Setidaknya ada tiga orang pria yakni Pebriyanto Tjindera  alias Apep alias Pepep, Gusti Darmawan alias Mawan dan M Yusuf alias Usup Tato jadi perhatian serius jajaran Dit Dit Resnakoba Polda Kalsel.

“Iya, semua jadi perhatian kita untuk penanganan ke depannya,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Karo Ops Kombes Pol Isdiyono, Kabid Humas, Kombes Pol M Rifai, dan jajaran pejabat Ditresnakoba lainnya, ” kepada wartawan, ketika gelar hasil Operasi Antik Intan 2019 di Mapolda, Rabu (30/10).

Baca Koran

Tersangkla Pepep hingga kini  masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah  penggerebekan  di sebuah rumah dan toko (ruko) di Jalan Simpang Ulin Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, si tersangka tak ada alias kabur.

Dari ruko itu,  diamankan sabu  1 kilogram lebih atau  bersih 1.412,66 gram serta pil ekstasi 475 dan obat jenis H5 sebanyak 100 butir.

“Ini termasuk penangkapan dengan barang bukti terbanyak sepanjang Operasi Antik Intan 2019,” ungkap Kombes Pol Wisnu.

Lainnya tersangka M Yusuf alias Usup Tato Bin  dan Gusti Darmawan alias Mawan .

Karena melakukan perlawanan saat dibekuk dan sempat melukai petugas di Jalan Alalak Selatan Gang Keluarga  Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara.

Akhirnya mereka ‘dihadiahi timah panas’ (ditembak,red) pada  bagian kaki kanan.

“Dari tangan dua tersangka itu berhasil mengamankan barang bukti, 2 paket sabu  0,07 gram, dan 1 paket ,berat bersih 0,06 gram,”  tambahnya.

Pada bagian lain dipaparkan, selama  Operasi Intan 2019, dari pertengahan bulan Oktober, Jajaran Polda Kalsel amankan  322 tersangka  narkoba.

“itu digelar selama dua pekan pada ke wilayahan beserta jajarannya dengan berhasil mengungkap 251 kasus.

Baca Juga :  Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus CPO

Dari 251 kasus itu ada 322 pelaku yang berhasil diamankan lantaran terjerat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Barang bukti  beragam dari jenis sabu-sabu sebanyak 4.245,5 gram, pil ekstasi 730,75 butir dan 0,35 gram serbuk, Carnophen 1.595 butir, psikotropika 112 butir, dan obat yang termasuk daftar G sebanyak 3.368 butir. (K-2)

Iklan
Iklan