Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Warga Keberatan, Komisi I Tinjau Lokasi Penumpukan Pasir

×

Warga Keberatan, Komisi I Tinjau Lokasi Penumpukan Pasir

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin melakukan peninjauan lapangan kelokasi perusahaan pasir yang berada di Jalan Cemara Ujung RT 44, Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin, Jumat (18/10) pagi.

“Kunjungan lapangan dilaksanakan karena kami ingin melihat langsung kelapangan menyusul adanya keluhan dan protes warga sekitar atas beroperasi usaha pasir ini,’’ kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato SE MM.

Baca Koran

Ia menjelaskan, menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut, komisi I akan memanggil SKPD terkait guna mengetahui apakah perusahaan pasir tersebut sudah sesuai prosedur dan mengantongi izin.

Paling tidak, lanjut ketua komisi yang membindangi masalah pemerintahan dan perizinan ini menegaskan, harus ada solusi atau jalan keluar yang terbaik yang harus dilakukan pihak perusahaan pasir guna meminimalisir agar dalam akfifitasnya tidak menimbulkan dampak terhadap warga sekitar.

“Sebaliknya, jika aktifitas beroperasinya tempat atau penumpukan usaha pasir ini tidak mengantongi izin tentunya harus ditindak tegas,’’ ujar Suyato yang akrap disapa Awie ketua komisi dari F-PDIP ini.

Sementara kepada rombongan komisi I, menyikapi adanya keluhan dan protes warga sekitar pihak perusahaan penumpukan pasir mengatakan, bahwa upaya-upaya tuntutan sudah dilakukan pihaknya,

“Seperti memasang pagar seng di sekitar lokasi penumpukan pasir untuk mengantipasi debu, sementara jika jalanan kalau kotor dilakukan penyiraman termasuk melakukan pembenahan secara bertahap dermaga bongkar muat pasir,’’ kata Ogi salah satu karyawan atau pengawas perusahaan pasir tersebut.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, sejumlah perwakilan warga Jalan Alalak Utara tembus Perumnas RT 44 depan Komplek Raga Samudera dan Raga Banua, Kecamatan Banjarmasin Utara memprotes adannya aktivitas penumpukan dan penjualan pasir di sekitar yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

Protes itu disampaikan sejumlah perwakilan warga dengan mendatangi Kantor DPRD Kota Banjarmasin yang diterima Ketua Komisi I, HM Yamin, Kamis (22/8) lalu.

Baca Juga :  Terobosan Besar! UMBJM Mantapkan Langkah Mendirikan Fakultas Kedokteran bersama UMS dan RS Islam Banjarmasin

“Kami sangat keberatan atas adanya usaha penumpukan dan penjualan pasir di sekitar tempat tinggal kami, karena selain menimbulkan kebisingan dan menganggu ketenangan juga berdampak pada polisi udara akibat debu pasir, sehingga mengancam kesehatan warga,’’ ujar Mimiek Hendayati, salah seorang juru bicara perwakilan warga.

Menurutnya, selain menganggu ketenangan dan polusi udara, adanya aktifitas penumpukan dan penjualan pasir yang baru beberapa bulan beroperasi dan sebelumnya sebagai tempat penumpukan kayu galam ini, membuat sejumlah bangunan rumah warga mengalami keretakan.

Mimiek mengungkapkan, dampak itu terjadi lantaran aktifitas bongkar pasir dilakukan dengan menggunakan alat berat. Akibatnya sejumlah rumah warga sekitar terutama yang berdekatan mengalami getaran.

“Dampak lain akibat adanya penumpukan dan penjualan pasir ini sering kali membuat arus lalulintas di sekitar tempat tinggal kami dengan ruas jalan yang hanya sekitar empat meter sering mengalami kemacetan,’’ ujarnya.

Dikemukakannya, dari informasi diperoleh tempat usaha penumpukan dan penjualan pasir tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan dan izin lainnya dan sebelumnya tanpa adanya persetujuan warga sekitar. Mimiek juga menegaskan, persetujuan penumpukan pasir diberikan hanya melalui Ketua RT setempat.

Lebih jauh ia mengakui, jika protes warga ini sudah dimusyawarahkan antara warga, baik dengan pemilik penumpukan pasir serta pihak trantib kecamatan setempat, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian.

Menyikapi aspirasi dan protes warga, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin yang ketika itu dijabat, HM Yamin berjanji akan menindaklajuti masalah ini. “Masalahnya adanya aktifitas perusahaan penumpukan pasir itu, selain dirasakan sudah sangat menganggu ketenangan, tapi berdampak pada lingkungan serta gangguan kesehatan warga sekitar,’’ kata HM Yamin. (nid/K-5)

Iklan
Iklan