Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

2020 DPRD Kota Banjarmasin Siapkan 20 Raperda

×

2020 DPRD Kota Banjarmasin Siapkan 20 Raperda

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Banjarmasin tengah mempersiapkan Program Legsilasi Daerah (Prolegda) untuk dibahas pada tahun 2020.

“Dari rapat bersama antara Bapemperda dengan pihak Pemko terutama dihadiri Bagian Hukum sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan untuk dibahas pada tahun 2020,’’ kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif.

Baca Koran

Kepada KP, Selasa (19/11), Arufah menjelaskan, dari 20 Raperda dipersiapkan itu 5 diantaranya atas usul inisiatif dewan, sedangkan selebihnya diajukan pihak eksekutif.

Arufah mengatakan, untuk Raperda yang diajukan DPRD Kota Banjarmasin, diantaranya perangkat hukum yang dipersiapkan terkait penanganan disabilitas dan bantuan warga miskin.

Menurutnya, dalam mempersiapkan Prolegda ini Bapemperda setelah menampung usulan dari komisi atau fraksi serta usulan masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota dewan.

“Baik aturan berkenaan tatanan masyarakat maupun dalam kerangka mempersiapkan payung hukum meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),’’ ujarnya, seraya menambahkan dari sebanyak 20 Raperda dipersiapkan itu ada diantaranya untuk merevisi terhadap Perda sebelumnya.

Revisi atau perubahan Perda diperlukan, kata Arufah, karena perangkat hukum daerah itu selain dinilai untuk penyesuaian dengan kondisi saat ini juga dalam kerangka agar selaras dengan regulasi atau peraturan baru yang telah diterbitkan pemerintah, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah lainnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2014–2019 ini menjelaskan, nota kesepakatan bersama Prolegda tahun 2020 ini nantinya akan ditandatangani antara pimpinan dewan dengan walikota dan diputuskan melalui rapat paripurna dewan yang dijadwalkan digelar Nopember.

Menyinggung sejumlah Raperda warisan tahun 2019? Ia menyatakan, sebagian besar pembahasan sudah rampung dan telah ditetapkan menjadi Perda.

Terkecuali, ujarnya, terkait revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang ketika hendak disahkan dan ditetapkan menjadi Perda diminta ditunda oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

Baca Juga :  Ratusan SDN di Banjarmasin Belum Penuhi Kouta SPMB online, Tiga Sekolah Nol Pelamar

Alasan permintaan penundaan, karena Raperda ini diminta agar substansi dan dikaji secara lebih mendalam menyusul adanya beberapa pasal yang memicu pro kontra di tengah masyarakat, seperti dibolehkannya Hypermart dan Supermarket menjulan minuman beralkohol. (nid/K-5)

Iklan
Iklan