Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

40 Pelanggar Lalu Lintas Sidang di Tempat

×

40 Pelanggar Lalu Lintas Sidang di Tempat

Sebarkan artikel ini
10 sidang ditempat 3klm
DISIDANG - Pelanggar lalu lintas yang terjaring Satlantas Polres Batola di Pos Polisi Lantas Polres Batola saat jalani sidang di tempat. (KP/Andui)

Marabahan, KP -Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Kuala (Batola) bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Marabahan dan Kejaksaan Negeri Marabahan melaksanakan razia disertai dengan sidang di tempat, Senin (4/11).

Razia ini dilaksanakan di Jalan Tran Kalimantan, tepatnya depan Pos Polisi Lantas Polres Batola.

Baca Koran

Dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Batola, AKP Faisal Amri Nasution SH MM, sebanyak 40 pengendara sepeda motor terpaksa ditilang dan disidang di tempat.

Puluhan pengendara itu ditilang karena kurang melengkapi surat-menyurat saat berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat sidang di tempat, pengendara langsung dikenakan sanksi denda sesuai dengan kesalahannya.

Kasat Lantas Polres Batola, AKP Faisal Amri Nasution SH MM, mengatakan dalam kegiatan Operasi Zebra Intan 2019 sengaja menggandeng pengadilan dan kejaksaan Negeri Marabahan.

“Tujuannya lebih memudahkan masyarakat agar tidak terlalu lama dalam mengikuti proses sidang tilangnya, jadi di sini sudah kita siapkan untuk petugas Lantas sendiri tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan surat penilangan, kemudian berkasnya diajukan kepada hakim dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.

“Tanpa dihadiri oleh si pelanggar, kemudian divonis oleh Hakim, dilanjutkan dengan eksekusi denda tilang dari pihak Kejaksaan, selesai kemudian barang bukti dapat diserahkan kembali oleh kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran,” katanya lagi.

Dikatakan Amri, pelanggaran yang masih banyak ditemukan sesuai dengan analisa adalah tidak menggunakan helmnya, lalu tak melengkapi surat-menyurat sepeda motornya, kemudian melawan arus lalu lintas.

Sedangkan untuk roda empat didominasi pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran batas muatan untuk angkutan barang.

Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, Zainul Hakim Zainuddin SH MH mengatakan, denda yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas untuk sepeda motor dan mobil bervariasi. “Kita cuma menyesuaikan dengan Undang-Undang Lalu Lintas,” timpalnya.

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka

Ia berharap, sanksi tilang tersebut bisa dijadikan bahan pembelajaran buat masyarakat, agar ada efek jera dan bisa dibilang edukasi.

“Artinya sebisa mungkin kalau mau berkendara apapun itu mobil atau sepeda motor, punya dulu sim-nya apa SIM A maupun SIM C kira-kira seperti itu,” tukasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan