Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

5 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perkim Di Bui

×

5 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perkim Di Bui

Sebarkan artikel ini
IMG 20191128 WA0043

Banjarmasin, KP – Lima tersangka dugaan korupsi pada dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Banjar tahun 2016, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi dilakukan penahanan pertama selama 20 hari kedepan. Dugaan korupsi di dinas tersebut, pada proyek Sarana dan Prasarana Penyediaan Air Bersih di Kab. Banjar.

Penahanan kelima tersangka tersebut dilakukan pihak penyidik setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Koran

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Dwianto yang didampingi Asintel Hidayat serta Kapenkum Mahpujat, dari kelima tersangka tersebut dua dari unsur birokrasi dan tiga dari unsur pemborong.

“Kelima tersangka tersebut semuanya telah dikirim ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,’’tegas Dwinto kepada awak media, Kamis (28/11).

Dwianto tidak mengungkap nama para tersangka kecuali edintitasnya saja, yang Dari lingkungan Dinas Permukiman ada dua orang yakni berinisial EEN dan HR, sedangkan tiga lainnya dari unsur rekanan berinisial MS, DJ dan JJ, tersangka tersebut terdiri dari dua wanita dan tiga pria.

Ia menjamin perkara ini akan berlanjut sampai ke Pengadilan, dari lima tersangka tersebut H merupakan unsur PPTK dan EM selaku PPK sedangkan tiganya adalah rekanan.

Unsur Kerugian negara akibat perbuatan lima tersangka tersebut berkisar Rp4,2 M dari pagu Rp9 M, dengah modus seperti unsur mark up, misalnya pemasangan air bersih ke rumah penduduk, nilainya hanya Rp1, 3 juta, tetapi dilaporkan mencapai Rp3 juta.

Disebutkan kerugian negara tersebut berdasarkan audit dari BPKP Kalsel, sedangkan kelimanya dalam berkas dilakukan terpisah, tetapi dengan perkiraan pasal yang dilanggatr adalah2 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-1)

Baca Juga :  Diduga Gunakan Visa Kerja untuk Ibadah Haji, 10 Warga Kalsel Diperiksa di Bandara Syamsudin Noor
Iklan
Iklan