Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

arga Mengadu ke Dewan Ganti Rugi Pembangunan Jembatan Gerilya Dianggap Tak Layak

×

arga Mengadu ke Dewan Ganti Rugi Pembangunan Jembatan Gerilya Dianggap Tak Layak

Sebarkan artikel ini
Hal 13 Foto 1 3 klm tinggi 8 cm 1.jpg 1
SAMPAIKAN ASPIRASI - Sejumlah warga Kelayan A RT 17 RW 02 saat berada di ruang komisi I DPRD Kota Banjarmasin untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan ganti rugi pembebasan terhadap rumah mereka yang dinilai tidak pantas sebagai dampak rencana Pemko membangun Jembatan Gerilya. (KP/Amir)

Banjarmasin, KP – Sejumlah warga Kelayan A RT 17 RW 02, Senin (25/11), mendatangi Kantor DPRD Kota Banjarmasin. Kedatangan 10 warga ini untuk menyampaikan aspirasi keberatan ganti rugi pengadaan tanah/pembebasan lahan pembangunan Jembatan Kelayan A Gerilya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sayangnya, harapan warga untuk meminta keadilan memperjuangkan dan memfasilitasi aspirasi mereka bertemu dengan wakil mereka yang duduk di lembaga terhomat itu belum bisa kesampaian.

Baca Koran

Pasalnya, komisi I DPRD Kota Banjarmasin yang membidangi masalah pemerintahan, hukum ini hampir seluruh anggotanya tidak ada ditempat lantaran sebagian sedang tugas keluar daerah.

“Padahal kedatangan kami ke kantor dewan ini sekedar menyampaikan aspirasi soal ganti rugi pembahasan lahan yang terkena rencana pembangunan proyek Jembatan Kelayan A Gerilya,’’ kata sejumlah warga.

Kepada KP, warga mengatakan, sama sekali tidak keberatan, jika rumah mereka yang sudah puluhan tahun ditempati harus tergusur demi terealisasinya pembangunan jembatan untuk kepentingan umum.

“Cuma masalahnya sekarang kami masih keberatan ganti rugi pembebasan lahan yang ditawarkan Pemko Banjarmasin, kami anggap sangatlah tidak layak dan sama sekali tidak manusia,’’ ujar Kamariah yang rumahnya terkena pembebasan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Kamariah mengaku, dari luas tanah berikut rumah dengan luas bangunan miliknya yang terkena pembebasan ganti rugi yang ditawarkan hanya sebesar Rp17 juta. “Dengan harga ganti rugi ditawarkan ini mana mungkin saya bisa membeli atau membangun tempat tinggal baru nantinya,’’ ujarnya.

Sementara Jum’ah warga lainnya menuturkan, dalam penilaian ganti rugi pembebasan lahan ini tampaknya tidaklah merata karena sebagian diantaranya ada sejumlah warga lainnya selaku pemilik bangunan menerima ganti rugi lebih besar hingga berkisar Rp400 juta.

“Padahal rumah lainnya berikut tanah yang dihargai ganti rugi itu lebih besar dari milik saya dan sama-sama berada di tepian sungai,’’ kata Jum’ah yang mengakui rumah berikut tanah miliknya yang terkena pembebasan hanya ditawarkan ganti rugi Rp272 juta.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai

Terkait sosialisasi rencana Pemko Banjarmasin membangun Jembatan Kelayan A Gerilya ini, warga mengaku sempat satu kali diundang untuk menghadiri pertemuan musyawarah yang berlangsung di kantor kelurahan setempat.

“Setelah itu lalu dilakukan pengukuran dan kemudian secara tiba-tiba ada pemberitahuan penetapan harga ganti rugi,’’ ujar warga kepada KP, seraya masing-masing memperlihatkan daftar nominatif pengadaan tanah/pembebasan lahan penataan untuk pembangunan Jembatan Kelayan A Gerilya.

Dalam kesempatan itu warga berharap agar Pemko Banjarmasin seyogianya dapat memberikan ganti rugi secara layak dan pantas agar mereka bisa kembali membeli atau mendirikan rumah lagi di tempat lain. (nid/K-5)

Iklan
Iklan