Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bawa Sajam ke Warung Malam, JN Diringkus Polisi

×

Bawa Sajam ke Warung Malam, JN Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2019 11 04 at 14.21.12

Kandangan, KP – Seorang warga Desa Lokbinuang inisial JN (42), kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa ijin saat tim gabungan unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Polsek Telaga Langsat melakukan patroli, Sabtu 2/11/2019.

Pelaku diamankan ketika berada di sebuah warung malam Desa Lokbinuang karena kedapatan membawa sajam jenis raja tumpang yang disimpan di balik baju bagian pinggang.

Kalimantan Post

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubbag Humas Polres HSS Iptu Gandhi Ranu Subekti menerangkan, saat tim gabungan unit Jatanras Polres HSS dan Polsek Telaga Langsat melakukan patroli, anggota melihat ada seseorang dengan gerak yang mencurigakan.

“Setelah itu anggota langsung melakukan pemeriksaan badan, dan ditemukan satu bilah sajam yang diakui JN adalah miliknya,” bebernya.

Barang bukti yang disita oleh anggota kepolisian adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung pedang lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuat dari kayu warna coklat.

Kemudian terang Gandhi, pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Telaga Langsat guna proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancanan hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Tor/K-12)

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Ungkap Pembunuhan Mahasiswa ULM yang Jasadnya Ditemukan di Got Depan STIHSA
Iklan
Iklan