Banjarmasin, KP – Upaya keras pencegahan masuknya Narkotika di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel melalui Pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba (P4GN) masuk posisi ketiga di Indonesia.
Kabid Pencegahan BNNP Kalsel H Ipansyah, mengatakan Kalsel berada di posisi ketiga dalam implementasi P4GN se-Indonesia, atau posisi pertama di wilayah tengah.
Sehingga, BNNP Kalsel terus melakukan upaya pencegahan, seperti sosialisasi, regulasi, tes urine, dan membentuk satuan gagasan.
Pun itu digencarkan, ia heran dengan karakter warga Kalsel. Sebab, sanksi sosial untuk pengguna narkoba masih begitu rendah.
“Saya pun heran dengan karakter masyarakat Kalsel, sanksi sosial untuk pengguna narkoba di Kalsel dinilai sangat rendah, dimana telah diamati masyarakat Kalsel sejak tahun 80-an, masyarakat sering ikut-ikutan, hukuman untuk pengguna narkoba masih lemah,” ujarnya di kantornya, Rabu (13/11).
Terlebih, cetusnya, sanksi yang diberikan kepada pengguna narkoba hanya pasal 127 tentang rehabilitasi. Padahal, tak semudah yang dibayangkan dan memerlukan proses.
“Saya hanya menyarankan agar pengguna narkoba di Kalsel agar melapor ke BNNP untuk proses rehabilitasi,” sebutnya.
Dipastikannya, pecandu yang ingin rehabilitasi tak dipungut bayaran dan dijamin tak terjerat hukum. “Kalau ada anggota yang melakukan pembayaran bisa dilaporkan kepada kami supaya dapat ditindak lanjuti,” ancamnya.
Ke depan, ujarnya, BNNP Kalsel melalui pemerintah daerah berupaya untuk membentuk tim terpadu. Kemudian, mendorong sekitar 30 persen dana desa untuk mendukung program pencegahan. (fik/K-4)