Amuntai, KP – Gara-gara meninggalkan selama 221 hari, oknum polisi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Itu sebagai bentuk komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menegakkan kedisiplinan anggota, sehingga memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar aturan. Sebagaimana sanksi yang diberikan kepada Sucipto, anggota Polres HSU berpangkat Brigadir.
Ia diberhentikan karena yang bersangkutan meninggalkan dinas selama 221 hari kerja, terhitung sejak 2 April 2018 sampai dengan 20 Februari 2019.
Dari keterangan didapat, Sucipto meninggalkan dinas, karena pulang kampung ke tempat orang tuanya dan kerja serabutan di Karang Melati, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Pembacaan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya, disampaikan Kapolres HSU AKBP Arif Sofyan Sik, dalam Upacara PDTH in absentia yang bersangkutan, di Halaman Mapolres HSU, Selasa, (26/11).
Kapolres mengatakan, Polres HSU tidak pandang bulu terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Jadi wajib hukumnya untuk dilakukan pembinaan.
“Namun apabila tindakan pembinaan yang dilakukan sudah maksimal dan kurang berpengaruh terhadap perilaku anggota, maka sudah pasti kami lakukan tindakan tegas mulai dari tindakan disiplin, hukuman disiplin sampai PTDH yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri,” tegas Kapolres. (nov/K-4)