
Amuntai, KP – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan sosialisasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020.
Sosialisasi yang dilaksanakan belum alama tadi tersebut bertujuan menyampaikan bahwa mulai 1 Januari akan diberlakukannya UMP tersebut. Adapun UMP tahun 2020 di Kalimantan Selatan sebesar Rp. 2.887.488,59-, meningkat dibanding UMP tahun 2019 yang lalu hanyar berkisar Rp. 2.651.781. Sosialisasi dihadiri dikalangan perusahaan, BUMN/BUMD, Swasta, yang ada di HSU.
“Sosialisasi ini untuk menginformasikan bahwa 1 Januari harus diterapkan tahun 2020 ini” ujar H. Ahmad Rusadi Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPNAKER, belum lama tadi yang dihadiri para pengusaha dan BUMD di HSU.
Rusadi juga mengatakan, bagi perusahaan yang tidak menerapkan peraturan UMP yang baru nanti bagi para tenaga kerjanya akan diberi sanksi berupa pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Senada dengan itu Kepala DPMPTSPNAKER HSU Syarif Fajerian Noor menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang UMP Kalsel tahun 2020, memberikan penjelasan kepada semua pimpinan direktur ke perusahaan dan pekerja tentang UMP yang baru.
“memberikan penjelasan kepada pimpinan atau direktur perusahaan dan pekerja pentingnya pelaksanaan UMP sesuai dengan peraturan perundang undangan yamg berlaku”ujarnya.
Melalui sosialisasi ini juga dijelaskan Syarif untuk mengurangi resiko negatif yang mungkin akan timbul serta menciptakan suasana industri yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
Adapun H. Akhmad Rifaniansyah Asisten Perekonomian dan Pembangunan HSU saat membacakan sambutan tertulis Bupati HSU mengatakan, Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) telah memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia untuk UMP sebesar 8,51% tahun 2020 yang akan datang.
Ia juga menjelaskan, kenaikan UMP berdasarkan data implasi sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Penetapan UMP juga tetap memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 yang mengamanatkan kenaikan UMP setiap tahun berdasarkan besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional”.tambahnya.
Rifaniansyah berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para perusahaan besar maupun kecil memberikan perlindungan gajih ataupun upah terhadap pekerja beserta keluarganya dengan memenuhi kebutuhan layak bagi kesejahteraan mereka. (nov/K-6)