Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Dinsos Prihatin Tak Bisa Kucurkan Bantuan

×

Dinsos Prihatin Tak Bisa Kucurkan Bantuan

Sebarkan artikel ini
POTRET KEMISKINAN - Inilah potret kemiskinan Nenek Sabariah salah satu warga Kota Banjarmasin yang tak bisa mendapatkan bantuan pemerintah. (Istimewa)

BANJARMASIN, KP – Menyusul terkena aturan akhirnya pemerintah kota melalui Dinas Sosial Kota Banjarmasin tak bisa memberikan bantuan dalam bentuk bedah rumah kepada Nenek Sabariah yang rumahnya roboh akibat kayunya sudah lapuk.

“Untuk ini pemerintah belum bisa masuk keranah itu (bedah rumah). Karena terkendala aturan, lokasinya kan dibantaran sungai,’’ ucap Kepala Dinsos Banjarmasin, Drs H  Iwan Ristianto, kepada awak media, Selasa (5/11).

Android

Iwan mengatakan, karena terbentur aturanlah, Dinsos tak bisa mengeluarkan uang dari APBD Dinsos. Namun upaya Dinsos tidak hanya sebatas itu.

Iwan memastikan, meskipun dari Dinsos tak bisa berbuat banyak, namun dirinya sudah mengkoordinasikan dengan tingkat kelurahan. Akhirnya dari tingkat kelurahan, menggalang dana.

“Alhamdulillah ada sumbangan dari swadaya masyarakat. Jadi dikoordinir oleh kelurahan, banyak masyarakat yang berjiwa sosial membantu,’’ imbuhnya.

Dikatakan, tidak ada jaringan listrik di rumah Nenek Sabariah. Dinsos juga tak bisa berbuat banyak. Menurut Iwan, jika juga dipasangkan jaringan listrik nanti muncul masalah baru.

Jadi,  nanti yang membayar iuran bulanannya, sedangkan saat ini Nenek Sabariah tinggal bersama anaknya yang sudah tak bekerja lagi, ujar Iwan.

Bahkan saat ini, menurut Iwan, yang terpenting untuk kebutuhan hidup sehari-hari sudah bisa terpenuhi. Lewat itulah Dinsos bisa memberikan bantuan melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Mereka sudah mendapat bantuan seperti beras dan telur. Terkait jaminan kesehatan juga sudah dijamin lewat Jamkesda. Juga mendapatkan bantuan lansia berupa dana,’’ pungkasnya.

Sebelumnya Lurah Antasan Kecil Timur, Yusni Darham mengatakan, sekitar satu bulan yang lalu pihaknya sudah memberikan sosialiasi kepada seluruh ketua Rukun Tetangga (Rt) untuk mendata masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan bedah rumah dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin.

Jadi, katanya, sehubungan rumah Nenek Sabariah 88 tahun warga Kelurahan Antasan Kecil Timur Rt 17 yang berada di kawasan hijau pinggiran sungai sangat sulit untuk mendapatkan program bedah rumah yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin, berkaitan dengan peraturan pemerintah tentang larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai.

Kendati demikian Kelurahan Antasan Kecil Timur tidak berdiam diri untuk membantu masyarakat yang mengalami kesusahan untuk mensejahterakan masyarakat yang terdapat di wilayahnya. (vin/K-5)

Iklan
Iklan