Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dualisme Peraturan Antara Perda Pemko Banjarbaru dan Dirjen Pajak, Pengusaha Crystal Bakery Dibuat Bingung Serta Dirugikan

×

Dualisme Peraturan Antara Perda Pemko Banjarbaru dan Dirjen Pajak, Pengusaha Crystal Bakery Dibuat Bingung Serta Dirugikan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2019 11 23 at 4.17.36 PM1

Banjarmasin, KP – Pengusaha yang membuka cabang di Banjarbaru yakni Toko Crystal Bakery, dibuat bingung soal pungutan pajak.

Karena, satu objek ada dualisme peraturan ditujukan kepada toko tersebut.

Baca Koran

Parahnya lagi, dibilang tak bayar pajak, yang padahal disebut tidak pernah melakukan seperti itu serta selalu memenuhi kewajiban terhadap semua cabangnya.

Diketahui, Toko Crystal Bakery di Jalan A Yani Km 34 Kota Banjarbaru ditempeli stiker dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Dimana objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan dan penempelan pada Selasa, (19/11) lalu.

Dari pantauan, Sabtu (23/11) stiker itu masih teroampang yakni pada dua sisi yakni kaca samping kiri dan kaca di pintu masuk.

Bahkan tiap pengunjung yang datang, stikter tulisan itu jadi perhatian mereka serta ada yang berhenti sejenak di depan pintu hanya membaca tulisan yang ada di stiker “objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah”.

“Kita pertanyakan soal aturan dan tindakan dilakukan pihak Pemko Banjarbaru itu,” kata Dr Fauzan Ramon SH MH kuasa hukum dari pimpinan Crystal Bakery, Dhani W Saputra, kepada awak media sebelumnya, Jumat (22/11).

WhatsApp Image 2019 11 23 at 5.21.16 PM

Dhani W Saputra (kiri) dan Fauzan Ramon

Dikatakan, aturan itu harus singkron baik tingkat daerah dan pusat.

“Tak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi di pusat,” tambahnya.

Menurut Fauzan, terhadap persoalan itu, pihaknya masih memberikan kesempatan secara sukarela mulai hari ini 7 hari mencabut stiker itu.

“Iya kita deadline 7 hari, jika tak mencabut stiker tersebut pihaknya akan lakukan upaya somasi serta hukum baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Kenapa tanya Fauzan, itu karena ada dasarnya.”Saya nilai semua ini keteledoran,” bebernya.

Dampak semua itu, pencemaran nama baik yang merugikan Crystal Bakery baik dengan pihak konsumen, pihak suppiler dan pihak bank,” bebernya.

Baca Juga :  Wujud Peduli Karyawan, Manajemen Kalimantan Post Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Alm Amir Hamzah

Menurut Fauzan, kliennya merupakan wajib pajak yang patuh dan mereka lakukan dengan membayar semua hingga pula sudah berapa kali dapat penghargaan.

Sedangkan Dhani W Saputra mengatakan soal perpajakan, mereka tetap taat membayar.

Ditanya soal dipasangnya stiker di Toko Crystal Bakery di Banjarbaru.

Itu katanya, memang ditempel stiker yang intinya dari tak memenuhi kewajibab membayar pajak selama tiga bulan.

“Itu semua kita klarifikasi, karena sebenarnya pihkanya yang dibuat bingung harus bagaimana bersikap.

Coba di sini terjadi adanya dualisme peraturan,” jelasnya.

Pertama Peraturan Daerah (Perda), yang menganggap Crystal Bakery di Banjarbaru, adalah objek pajak mereka.

Kemudian dalam tiga bulan sebelumnya ada pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni PPN yang menganggap mereka adalah juga objek pajak mereka mulai Agustus lalu.

“Persoalan adanya dualisme peraturan ini mengakibatkan pihaknya harus bagaimana dan terpojok dan kebingungan.”Lalu kami harus ikut yang mana,” jelasnya.

Dan akibat ditempelnya stiker itu maka piihaknya mengalami banyak kerugian.

Pertama nama baik mereka banyak dipertanyakan baik pembeli maupun supplier pihaknya dan bertanya tanya ada apa dengan Crystal Bakery.

“Kami sangat dirugikan. Maka atas smeua ada rencana kami kalau antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bekeuda Pemko Banjarbaru tidak cepat menyelesaikan masalahnya dan tidak mencabut stiker maka terpaksa membela diri dengan melayangkan somasi seperti yang diungkapkan Pak Fauzan Ramon tadi,” ujar Dhani.

“Kalau pelu somasi dua-duanya baik pihak Pemko Banjarbaru Banjarbaru maupun DJP,” tambahnya. (K-2)

Iklan
Iklan