Kuala Kapuas, KP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansyah, sangat menyayangkan kedatangan puluhan Kepala Desa beserta perangkatnya yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kapuas, pada Senin (4/11) kemarin, ke kantor wakil rakyat terkait penolakan legislatif terhadap rencana pinjaman daerah Rp.610 miliar.
“Kita tentu sangat berterima kasih dan mengapresiasi bapak ibu para kades dan lurah se Kabupaten Kapuas, yang begitu antusias dan bersemangat melakukan aksi bertandang ke gedung DPRD hanya untuk bertanya ikhwal proses pengambilan keputusan politis di DPRD terkait persetujuan dewan terhadap rencana pemkab melakukan pinjaman daerah terhadap PT.SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp.610 miliar, sehingga sanggup membuang waktu dan tenaga, serta meninggalkan tugas pelayanan di desa,”ucap Ardiansyah, melalui pers rilisnya, kepada sejumlah wartawan, di Jawa Timur, Senin (4/11).
Sebenarnya, kata Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, tidak ada yang patut dipertanyakan oleh kades, sebab secara proforsional antara DPRD dan Kades itu beda porsi dan ranah, apa lagi ditinjau dari sisi kewenangan.
“Sangat disayangkan para kades datang disaat dewan ada pelaksanaan tugas lembaga lain diluar daerah. Seyogyanya kirim surat resmi ke DPRD dan nanti dijadwalkan pada pertimbangan rapat Banmus (Badan Musyawarah), sehingga lebih elegan dan masuk secara prosedural,”katanya.
Tentu saja, sambungnya, DPRD secara kelembagaan akan menyambut para kades dengan segala kesiapan dan yang pasti sesuai harapan kades. “Dan jangan nyelonong, hargai lembaga dan institusi pemerintahan yang ada,”tandasnya.
Kembali ke permasalahan APBD tahun anggaran 2020. kata wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) II ini, saat ini masih berproses dan mohon kesabaran semua pihak. Dan diharapkan jangan sampai ada pihak lain yang mencoba mengganggu jadwal resmi kegiatan DPRD yang bisa mengakibatka terganggunya pula proses pembahasan di dewan.
“Terkait dengan penolakan rencana pinjaman daerah, tidak boleh dicampur adukkan dengan persoalan APBD reguller. DPRD siap memberikan penjelasan secara spesipik terhadap proses keputusan DPRD terhadap rencana pertemuan pada tanggal 8 s/d 9 2019 mendatang,”tuturnya.
Sepanjang ada surat permintaan dari bupati, terangnya, para kades se Kabupaten Kapuas dan nanti disisipkan jadwal dan waktunya menyesuaikan situasi dan ketersediaan waktu. “Karena tanggal 8 sampai dengan 9 Nopember 2019 itu pembahasan rasionalisasi dan sinkronisasi hasil rapat Komisi-Komisi tentang KUA PPAS APBD 2020,”demikian Ardiansyah.
Sememtara itu, pada Senin (4/11) pagi, puluhan Kepala Desa (Kades) dan Apratur Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kapuas, mendatangi kantor wakil rakyat jalan Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas.
Kedatangan mereka (Apdesi) tersebut, diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Lawin, didampingi pegawai di Sekretariat DPRD setempat di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat.
Kedatangan Apdesi Kapuas ke kantor DPRD Kapuas tersebut, dalam rangkan ingin melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kapuas terkait pinjaman daerah untuk percepatan pembangunan di daerah setempat.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Kapuas meminta persetujuan DPRD untuk melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 610 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di daerah setempat.
Jembatan yang direncanakan untuk dibangun adalah Jembatan Ujung Murung Kuala Kapuas dengan anggaran sebesar Rp 300 miliar.
Sedangkan infrastuktur jalan yang direncanakan untuk dibangun adalah ruas Jalan Anjir Serapat-Palampai dengan anggaran Rp 80 miliar. Kemudian ruas Jalan Pujon-Jangkang dengan anggaran Rp 97 miiar.
Lalu ruas Jalan Jangkang-Sei Hanyo dengan anggaran sebesar Rp 95 miliar dan pembangunan ruas Jalan Sei Hanyo-Tumbang Bukoi dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar. Hanya saja DPRD tidak menyetujui pinjaman daerah tersebut setelah berdasarkan hasil voting. (Al)