Muara Teweh, KP – Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Barito Utara (Barut) sangat sulit diatasi dilapangan, karena masyarakat sudah terbiasa membakar untuk membuka lahan berladang.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengatur dalam peraturan bupati (Perbup) untuk menanggulanginya. Fasalnya, bakar lahan untuk ladang ini yang merupakan tradisi masyarakat lokal untuk bercocok tanam.
“Berbagai sosialisasi sudah dilakukan, karena bakar ladang ini merupakan kearifan local. Jadi ini tidak bisa kita hindari, tetapi ini bisa kita atur. Perbup itulah yang mengaturnya,” kata Bupati Barito Utara H Nadalsyah, saat rakor koordinasi evaluasi penanganan darurat bencana Karhutla di wilayah Kalteng 2019, Senin (4/11).
Untuk diketahui, Rakor ini dihadiri juga oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kalteng, unsur FKPP Kalteng, seluruh Bupati/Walikota se Kalteng, serta tim teknis terkait dan lembaga masyarakat.
Rakor menghasilkan komitmen bersama pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan darurat Karhutla di wilayah Kalteng 2020 yang ditanda tangani Gubernur Kalteng dan seluruh Bupati/Walikota.
Komitmen bersama, yaitu memperkuat upaya-upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang dimulai sejak bulan Januari 2020.
Memantapkan mekanisme penanganan darurat karhutla. Mengalokasi anggaran yang memadai untuk penanganan karhutla baik melalui anggaran murni maupun anggaran darurat. Memantapkan sinergitas pemangku kepentingan antara pemerintah dan lembaga usaha. (asa/K-8)