BANJARMASIN, KP – Entah ada hubungan apa Sri Suryanti dengan Barik Prayogi (24), sehingga begitu baik hati meminjamkamnya sepeda motor dan mobil.
Mendapat kesempatan emas, Barik Prayogi malah menggelapkan motor dan mobil tersebut.
Untung saja, Barik Prayogi berhasil ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Unit Ranmor Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Buru Sergab (Buser) Polres Tanah Laut (Tala), Selasa (26/11).
Warga Jalan Desa Ambungan RT 05 Kelurahan Ambungan Pelaihar Kabupaten Tala ini dilaporkan melakukan penggelapan motor Matiq Honda Scoppy dan mobil Suzuki Carry.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Sarang Halang, RT 5, Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala, pada Oktober 2019 silam.
Kronologisnya, tersangka mendatangi korban Sri untuk meminjam sepeda motor, lalu meminjam lagi mobil. Tak tahu keperluan tersangka meminjam sepeda motor bersama mobil itu.
Merasa sudah lama meminjamkan sepeda motor dan mobilnya. Selanjutnya korban merasa tak dikembalikan lagi oleh tersangka.
Akhirnya korban bernama Sri Suryanti langsung mendatangi ke kantor Mapolda Kalsel, bagian Dit Reskrim Umum unit Ranmor, untuk melaporkan tersangka.
Sebulan melakukan penyelidikan, akhirnya penangkapan terhadap tersangka yang langsung dipimpin Kanit Opsnal Ditreskrim Umum Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi SIK, berhasil dilakukan.
“Penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya,” kata Direktur Kriminal Umum POlda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi, ketika dikonfirmasi Rabu (27/11).
Sementara barang bukti sepeda motor Honda Scoppy disita saat berada di Tangkisung, Tala. Kemudian mobil ditemukan di daerah Martadah Pelaihari, Tala.
“Semua barang bukti maupun tersangka langsung digiring ke Mapolda Kalsel, guna menjalani proses hulum berlaku,” ujar dia.
Atas perbuatan tersangka yang meminjam tapi malah digadaikan, maka akan dikenakan Pasal 372 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Barik Prayogi, sepeda motor dan mobil digadaikannya.
“Saya gadaikan kepada seseorang dengan melalui perantara Ais Intansari di Desa Batilai Takisung Kabupaten Batola, dengan harga Rp3 juta, sedangkan mobil digadaikan kepada Taufik Rahman di Desa Sungai Pinang, Tambang Ulang sebesar Rp24, 2 juta,” tandasnya. (fik/K-4)