Palangka Raya, KP – Gubernur Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri dalam Penanda Tangan Berita Acara Bersama Antara Gubernur Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Raperda Tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 dan masa Persidangan Ke I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah rapat Paripurna Ke 9 Tahun Sidang 2019, Selasa (26/11) dimulai pukul 20.30 WIB, di Ruang Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk membangun kemampuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat menuju Bumi Kalimantan Tengah yang BERKAH, sehingga Pemerintah Provinsi melakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020, sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga dibuatlah Penanda Tangan Berita Acara Bersama Antara Gubernur Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Raperda Tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020, yang telah melalui beberapa proses pembahasan yang komprehensif berdasarkan atas kajian, koreksi serta perbaikan yang dilakukan oleh Anggota Dewan.
“Mulai dari Rapat Konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Panitia Anggaran Dewan, Pendapat Panitia Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Anggota, Laporan Hasil Rapat Kerja dari Komisi-Komisi Dewan dan yang terakhir Penyampaian Pendapat Akhir dari Fraksi-Fraksi dan selanjutnyaRaperda APBD TA 2020 yagg akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk dilakukan Evaluasi,” kata Farizal.
Penanda Tangan Berita Acara Persetujuan Bersama Peraturan Daerah merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai Undang-Undang 5 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang disetujui, adalah Anggaran kebijakan yang memuat pokok-pokok kebijakan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD TA 2020, yang selanjutnya Gubernur selaku Kepala Daerah akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD TA setelah Rancangan Peraturan Daerah APBD tersebut mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,”tambahnya.
Sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah TA 2020 merupakan Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian anggaran dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang ditunjuk Gubernur selaku Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Untuk itu diharapkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat meningkatkan penajaman prioritas sehingga dengan keterbatasan dana yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal,”Tutupnnya.
Hadir juga dalam acara tersebut, Ketua DPRD Provinsi KalTeng Wiyatno,SP, Staf Ahli Gubernur KalTeng, Asisten, Inspektur dan seluruh Kepala Perangkat Daerah Provinsi KalTeng. (Yld/k-8)