Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polisi Tabalong Tangkap 3 Pria diduga Pelaku Narkotika

×

Polisi Tabalong Tangkap 3 Pria diduga Pelaku Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20191127 WA0056

Tanjung, KP – Petugas gabungan satuan resnarkoba dan intelkam berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tabalong pada Kamis (21/11) malam.

Ketiga laki-laki berasal dari Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan inisal RM (48), warga Desa Kahakan, SG(39), Warga Desa Aluan Mati dan MRA(32), warga Desa Kahakan.

Baca Koran

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, SH di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Pembataan, Murung Pudak dan menyita barang bukti 3 buah Handphone berbagai merek, 2 unit sepeda motor berbagai merek, 1 buah plastik hitam yang digunakan untuk membungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, 2 lembar struk diduga hasil pembayaran narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus plastik berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 49,97 gram dan 49,61 berat total sebanyak 99,58 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA menyampaikan penangkapan ketiga orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari Kamis siang (21/11) petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi Sdr. MRA(32) dan langsung bertemu, kemudian sepakat melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram atau 1 ons seharga 125 juta kepada Sdr. MRA (32).

Selanjutnya Sdr. MRA(32) menghubungi rekannya dan kedua rekannya datang yaitu Sdr RM(48) dan SG (39) mendatangi Sdr. MRA(32) di TKP perumahan yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Pembataan, Murung Pudak.

Berselang 10 menit dilakukan transaksi di dalam perumahan tersebut, ketika Sdr. RM(48) memperlihatkan dan mengeluarkan sesuatu dari lipatan celananya berupa bungkusan plastik warna hitam dan warna putih, maka petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

Dari hasil introgasi kepada ketiga orang tersebut dijelaskan bahwa narkotika golongan 1 itu benar milik Sdr. RM(48) yang akan dijual kepada petugas yang sedang menyamar melalui perantara Sdr. MRA(32) dan SGI (39).

Baca Juga :  RS Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI Rp21,91 Miliar Diringkus Jaksa

Saat ini, ketiga orang tersebut masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.(ros/KPO-2)

Iklan
Iklan