Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Remaja Berbaring Peluk Parang, Diamankan

×

Remaja Berbaring Peluk Parang, Diamankan

Sebarkan artikel ini
10 remaja 2klm gabung

Barabai, KP – Seorang remaja bernama RS (22), warga Desa Gambah Rt. 003/002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap petugas Kamis (21/11) pukul 03.00 WITA.

Pemuda ini diciduk di Jalan Brigjen H Hasan Baseri Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai HST (tepatnya di siring depan Café Juwita).

Baca Koran

Pada saat ditangkap diamankan satu bilah senjata tajam jenis Parang dengan panjang besi 52,5 cm, lebar besi 4 cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 13 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 54 cm.

Sementara itu Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo membenarkan, ada tertangkap tangan pria membawa Senjata tajam tanpa izin.

“Berawal dari informasi, bahwa di siring depan café Juwita ada orang yang mau berkelahi,” kata dia.

Kemudian anggota Polres HST mendatangi tempat tersebut bersama dengan anggota Satpol PP.

Sesampainya di lokasi, terlihat RS sedang mabuk dan berbaring di siring sambil memeluk parang.

Setelah ditanya petugas, RS tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut.

“Selanjutnya RS dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya,” bebernya.

Kapolres juga mengatakan, RS akan proses sesuai hukum yang berlaku.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah, serta selalu taat dan patuh hukum. “Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ungkapnya. (ary/K-4)

Baca Juga :  Sungguh Bejat, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berusia 12 Tahun
Iklan
Iklan