Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Saksi yang Diajukan Ahli Pemerintahan Desa, Bukan Ahli Pidana

×

Saksi yang Diajukan Ahli Pemerintahan Desa, Bukan Ahli Pidana

Sebarkan artikel ini
IMG 20191121 WA0029

Banjarmasin, KP – Penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Ombun Suryono Sidauruk menyayangkan dari tiga saksi ahli yang diajukan JPU hanya satu yang hadir.

“Malahan saksi yang satu ini bukan keterkaitan dengan perkara, saksi hanya ahli bidang pemerintahan desa, bukan saksi ahli perdata maupun masalah pertanahan, yang terkait masalah perkara,’’ujar Ombun menjawab awak media, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (21/11).

Baca Koran

Saksi yang diajukan tersebut adalah ahli pemerintahan pedesaaan yang jauh kaitannya dengan pokok perkara.

Ia juga merasa aneh dalam perkara gratifikasi semestinya ada tersangka pemberi dan penerima, tetapi dalam perkara ini justru hanya ada satu ‘pengantin’.

Pihaknya juga telah melakukan permohonan kepada majelis agar saksi pelapor dapat dihadirkan, sehingga Kades Barokah Hendra Jayadi menjadi terdakwa.

Selain itu juga akan menghadirkan saksi ahli pidana, diharapan sidang mendatang sudah dapat dihadirkan.

Dalam persidangan kemaren tersebut saksi ahli yang diajukan JPU, beranama Ichsan Shirazi dengan jabatan Kepala Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Tanah Bumbu, menjawab pertanyaan baik majelis maupun penasihat hukum terdakwa banyak tidak mengetahui. Kalau dipertanyakan kaitannya dengan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa.

Salah satu orang saksi lain Abd Mansyah salah seorang staf pada kantor desa Barokah mengakui kalau terdakwa juga tidak pernah menerima apa yang dituduhkan kepada terdakwa.

Sementera orang tua terdakwa mengharapkan persidangan cepat selesai dan meminta kepada majelis bisa memutuskan seadil-adilnya.

Salah satu alat bukti yang diajukan di tunjukan kepada saksi Ichsan adalah kwitansi pembayaran harga tanah, jadi wajar kalau itu untuk membayar harga tanah bukannya pemberian untuk kepala desa.

Baca Juga :  Nekat Edarkan Sabu, Dua Sopir Ditangkap Polisi

Menurut JPU yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Harisha Cahyo terdakwa terlibat penerimaan hadiah atau gratfikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.

Gratifikasi berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa, oleh terdakwa Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah, maka sipembeli lahan kemudian setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratfikasi kepada terdakwa.

Menurut dakwaan JPU, mendakwa terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 Juta. JPU mematok pasal 11 dan 12 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(hid/KPO-2)

Iklan
Iklan