Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Ansharuddin, Keamanan Pengadilan Diperketat

×

Sidang Ansharuddin, Keamanan Pengadilan Diperketat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2019 11 20 at 00.55.33

Banjarmasin, KP – Kini Pengadilan Negeri banjarmasin berkoordinasi dengan Kepolisian, mempersiapkan pengetatan pengamanan seputar pengadilan, yang akan menyidangkan Ansharuddin terkait masalah pidana penipuan.


Rencanannya dijadwalkan Senin (25/11), adanya pengamanan tersebut karena adanya keinginan beberapa organisasi nirlaba akan melakukan semacam unjukrasa waktu sidang berlangsung.

Baca Koran


Menurut Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Affandi kepada awak media ditengah persiapan pengamanan tersebut, Rabu (20/11) bahwa pihak Kepolisian hanya memantau kesiapan sidang tersebut.


Pihak Kepolisian dari unsur Polda Kalsel bersama Ketua PN Banjarmasin Sutardjo SH dan Humas Affandi Widarijanto SH nampak memantau ruang Garuda yang akan digunakan untuk persidangan.

Affandi menyebutkan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisianm, untuk kelancaran persidangan.

“Rencananya pengamanan akan menurunkan puluhan anggota untuk mengamankan jalannya persidangan, ” ujar Affandi.

Affandi membantah kalau pihaknya belum mengetahui kalau adanya di unjuk rasa yang berada saling bertentangan.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara adalah ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Banjarmasin Sutardjo SH dengan anggota Sutisna Sawati SH dan Daru Swastika Rini SH.

Sebelumnya Direktorat Reskrimum Polda Kalsel yang menangani kasus dugaan penipuan dengan tersangka Ansyaruddin yang saat ini menjabat Bupati Balangan mengatakan kalau kalau berkas perkaranya sudah rampung alias P21.

Korban Dwi merasa dirugikan karena cek yang diberikan Ansharuddin untuk bayar utang ternyata kosong. Polisi menetapkan orang nomor satu di Bumi Sanggam itu sebagai tersangka per 4 September 2019. Ansharuddin dilaporkan oleh seorang bernama Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 silam. (hid/KPO-2)

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Besitang-Langsa
Iklan
Iklan