Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Sindikat Begal di Banjarmasin Libatkan Bawah Umur

×

Sindikat Begal di Banjarmasin Libatkan Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP -Sindikat begal cukup meresahkan masyarakat dan linatkan bawah umur.

Semua diungkap Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin bekerja sama dengan Polsekta Banjarmasin Selatan.

“Pengungkapan kasus begal dengan mengamankan 7 tersangka, yang 3 diantara aktor utamanya dan 4 tersangka sebagai penadah<’ kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi didampangi Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya kepada awak media, Kamis (7/11).

Dari 7 tersangka yang diamankan, 5 diantara dibawah umur, 18 tahun.

Dikatakan Ade, tiga tersangka diketahui sebagai ‘aktor utamamua’,dua antaranya pernah terjerat kasus sama pada tahun 2017.

“Dua tersangka yakni Amrullah dan AB alias Badali ini sudah pernah medekam  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus sama yakni pencurian dengan kekerasan,” tutur kasat.

Dalam menjalankan aksinya, tiga tersangka utama dengan cara berpura menghentikan sepeda motor korban dan menanykan seolah olah korban memukul adiknya.

“Tentunya korban pasti bingung ditanyai  tersangka. Kemudian salah satu tersangka  langsung mendorongnya dan menikam korban dengan sajam,” katanya.

Adapun ketujuh tersangka yakni Amrullah alias Ullah (21), warga Jalan Kelayan A, Murung Raya, Banjarmasin Selatan, Badali  (17) dan Fat (16) selaku ‘aktor utama’.

Sementara itu, 4 tersangka lainnya adalah Putra (20), warga Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, MR (17), MB (17) dan TD (17) yang merupakan warga Banjarmasin Selatan.

Selain mengamankan 7 tersangka, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor hasil rampasan yang sudah dipreteli.

Itu motor jenis Yamaha yang digunakan beraksi, dan sebilah parang serta alat/kunci untuk mempreteli sepeda motor.

Kasat menjelaskan, penangkapan sindikat  bermula laporan korban yang kemudian di lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Amrullah di rumah di Gang Jais Kelayan B Banjarmasin Selatan oleh Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Buser Polsekta Banjarmasin Selatan, Selasa (5/11) malam lalu.

Baca Juga:  Heboh Tengkorak Bocah, Ternyata Korban Perkosaan-Mutilasi

Sedangkan untuk 4 tersangka lainnya diamankan satu persatu berdasarkan keterangan para tersangka lainnya.

Dimana, sepeda motor hasil rampasan tiga tersangka langsung dipreteli.

Kemudian, empat tersangka lainnya motor dipasarkan melalui aplikasi Facebook dengan harga hanya Rp150 ribu.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap tiga tersangka adalah 365 ayat (1) atau 365 Jo Pasal 55 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Empat tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 tentang Penadahan.(yul/K-2)

Iklan
Iklan