Banjarmasin- Terkait masalah ‘sembako’ keperluan amunisi Pemilu 2019 dan cek kosong hingga Edy Suryadi akan berurusan dengan penyidik kepolisian, itu disebut ada jaminaan dan secara pribadi siap pertangjawabkan.
“Saya bertanggungjawab atas apa yang dilakukan anak buah saya,” tegas Edy Suryadi dalam keterangan persnya, Rabu (27/11) di Banjarmasin.
Dalam laporan H Aftahuddin itu atas dugaan penipuan pembelian sembako dan adanya cek kosong masih proses di Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalsel.“Saya siap melesaikannya,” ujar.
Ia jelaskan, sejak awal sebelum belasan ribu paket sembako tersebut dikirim, Edy mengaku sudah memberikan jaminan berupa selembar sertifikat tanah seluas satu hektare kepada pelapor (H Aftahuddin). “Mungkin nilainya tidak terlalu besar, namun cukup sebagai uang jaminan pembelian,” tambahnya.
Meski sertifikat itu bukan atas nama pribadi, Edy meyakinkan bahwa sertifikat itu adalah miliknya pribadi, karena ada kuitansi jual beli.
“Saya punya kuitansi jual beli, walaupun nilainya tidak besar,” ucapnya.
Disinggung soal cek yang disebut pelapor teryata kosong.
Menurut Edy, sejak awal ia sudah menjelaskan kepada pelapor cek tersebut masih belum bisa dicairkan karena belum ada uangnya.
“Semuanya sudah tahu, tapi biarlah nanti klarifikasinya di kepolisian saja,” jelasnya lagi.
[]Keberatan
Sebelumnya Edy juga menegaskan, dalam persoalan ini tidak ada kaitan dengan lembaga Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Kalsel
Tentunya, meski itu juga yang melekat ia jabat sekarang.”Ini murni pribadi, tidak ada hubungannya dengan jabatan di lembaga Kadin,” ucapnya lagi.
Sementara pengurus Kadin lainnya keberatan kalau nama lembaga dibawa-bawa.
“Kita keberatan kalau nama Kadin dibawa-bawa,” tambah Ketua Harian Kadin,
H Wijaya, dalam WhatsApp, yang diterima, Rabu (27/11).
“Itu yang benarnya Ketum (Ketua Umum) Partai Berkarya Kalsel.“Sebab kakawanan (teman,red) yang duduk sebagai pengurus Kadin, baik di Provinsi maupun yang di Kabupaten/Kota keberatan terhadap judul pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Edy Suryadi disebut membayar dengan menggunakan cek kosong.
Ulahnya, membuat pengusaha yang memberikan sembako itu merasa tertipu sebesar Rp365 juta.
Kronologis persoalan sampai ke polisi, sebagaimana diungkapkan pelapor H Aftahuddin, yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia Kalsel, kepada wartawan, Selasa (26/11) lalu, ketika terlapor, ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, dengan bersandar pada salah satu partai politik baru, yakni Partai Berkarya.
Dan H Aftahudin diminta tolong untuk menyediakan 15.000 paket sembako seharga masing – masing Rp25.000 per paket, untuk dibagikan ke daerah pemilihan (Dapil).
Tapi yang sempat diserahkan hanya sebanyak 14.600 paket atau sebesar Rp365 juta.
Dengan jumlah pesannya sebesar itu, pelapor meminta jaminan, dan terlapor Edy Suryadi menyerahkan selembar cek. Beberapa hari setelah barang dikirim, pelapor pun coba memeriksa cek yang diterimanya, sekaligus juga beberapa kali menanyakan kepada pihak Bank, namun cek tersebut ternyata kosong.
Sebelum perkara ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel, pihak pelapor sudah berupaya untuk melakukan pendekatan dengan terlapor.
Dan dilakukan sudah beberapa kali. Kemudian, pihak pelapor juga sudah beberapa kali menghubunggi via telepon, namun selalu dijawab anak buahnya yang menyelesaikannya.
“Makanya, kasus ini Saya laporkan ke Polda atas dugaan penipuan pada Juni 2019 lalu,” tambah H Aftahuddin. (K-2)