Banjarmasin, KP – Meski terjadi kenaikan upah minimum kota (UMK) di Banjarmasin, namun tak membuat seluruh buruh di kota Baiman itu merasa senang dan bahagia, pasalnya, lemahnya pengawasan dan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK tersebut dinilai lemah.
Seperti yang dikemukakan oleh salah satu unsur Apindo lewat dewan pengupahan kota Banjarmasin, Hasan mengatakan yang berwenang melakukan pengawasan tersebut adalah dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (DISKUM TK).
“jika terjadi pelanggaran upah, maka dinas ini yang harusnya memberi arahan serta sanksi,” katanya usai sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 di aula balai kota Banjarmasin, Jumat (22/11).
Ia menambahkan jika perusahaan yang bersangkutan beralasan tidak mampu dalam hal finansial untuk memberikan upah tersebut mereka harus mengajukan permohonan untuk menindaklanjuti problem upah itu.
“karena ada toleransi bagi perusahaan yang belum bisa memenuhi” jelasnya.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut sedikitnya dihadiri ratusan orang perwakilan dari setiap perusahaan yang ada di Banjarmasin, Sedangkan bagi segelintir peserta yang hadir menyampaikan sosialisasi ini tidak akan berpengaruh besar terhadap upah yang mereka terima.
“Ini karena peraturan, hanya untuk perusahaan besar dan maju yang ada di Banjarmasin,” ucapnya ketika berlangsung sosialisasi.
Dari segi pengawasan tentang kenaikan UMK sendiri masih dinilai lemah oleh beberapa peserta. pasalnya hingga saat ini belum ada sanksi yang bisa menjerat perusahaan yang tidak memenuhi tuntutan UMK ini.
“Kalau hanya sekedar pengawasan dan sanksi administrasi, tidak akan membuat perusahaan yang salah itu jera,” kata peserta lainnya.
Adapun, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan dari peserta yang berhadir, sebagian besar mau menerima hasil dari perumusan yang dilakukan oleh dinas terkait dengan sejumlah instansi pada bidang ketenaga kerjaan.
“Sesuai SK yang dikeluarkan Gubernur, mulai 1 Januari upah minimum kota Banjarmasin naik 8,51% dengan nilai Rp 2.918.226,70, lebih tinggi dibandingkan yang lalu,” ujarnya.
Akan tetapi, Ibnu tidak menampik kemungkinan ada perusahaan yang belum bisa memenuhi batas minimum ini. “Setiap karyawan pasti menginginkan gajih yang besar, tapi tidak semua perusahaan di Banjarmasin bisa memenuhinya,” kata Ibnu.
“Karenajuga mereka sudah memilki perhitungan sendiri, untuk pengawasannya kita serahkan kepada dinas terkait,” Ibnu menambahkan.
Disisi lain, PLT Kepala dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Norbiansyah berkata bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dari pemberian UMK akan diberikan teguran dan sanksi administrasi.
“Akan kami tegur dulu nanti yang lainmya,” tutupnya. (zai/ KPO-2)