
Rantau, KP – Assisten Deputi Kesetaraan Gender dalam Infrastruktur dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak Dra. Niken Kiswandari, MSi kunjungi kabupaten Tapin.
Assisten Kementerian Pemberdayaan Perrempuan dan Perlindungan Anak ini berada di kabupaten Tapin selama dua hari yakni sejak Kamis, 12 Desember 2019 hingga 13 Desember 2019.
Sebelum kelapangan terlebih dahulu Dra. Niken Kiswandari, MSi memberikan masukan sebagai nara sumber di Sekretariat TP. PKK kabupaten Tapin dalam acara Percepatan Program Pengarus Utamaan Gender (PUG) melalui pengembangan model daerah dengan pengelolaan lingkungan responsif gender pada Kamis (12/12) kemarin.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah bupati Tapin Drs. H. Arifin Arpan, MM, wakil bupati Tapin H. Syafrudin Noor, SE SSos, Sekda Tapin H. Masyraniansyah, MP, ketua TP. PKK kabupaten Tapin Hj. Ratna Ellyani SIP dan wakilnya Hj. Musta’idah serta para kepala SOPD dan camat se kabupaten Tapin serta para pengurus TP. PKK kabupaten Tapin.
Sedangkan tamu dari luar daerah yang turut menyertai assisten Deputi kementerian Pemberdayaan Pertempuan dan Perlindungan Anak adalah pakar Gender dari pusat Farida Hayati, ST MT dan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Kalsel Hj. Khusnul Khatimah, SH MH.
Bupati Tapin H. Arifin Arpan dalam samburtannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas , serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat pemerintah mengeluarkan program pengarus utamaan gender yang dimulai dengan instruksi presiden RI nomor 9 tahun 2000 tentang pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional melalui inpres ini.
“Baik pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk memasukan pengarus utamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan secara terpadu dan terkoordinasi,” ungkap bupati Tapin.
Menurut bupati bahwa selama ini kita salah memahami tentang pengertian gender yang kita anggap sebagai jenis kelamin, padahal gender yang dimaksud adalah sebuah konsep yang mengacu pada perbedaan peran fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. (ari/K-6)