Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Beton Pasar Sukarame Dicampur Sampah

×

Beton Pasar Sukarame Dicampur Sampah

Sebarkan artikel ini
9 pasar 3klm
SAKSI AHLI – Dua saksi ahli diajukan JPU pada sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pasar Sukarame Kotabaru. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Perkara dugaan korupsi pembangunan pasar Sukarema di Desa Tegal Rejo, Kotabaru kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (3/12).

Pada sidang itu, terungkap bangunan pasar Sukarame diputuskan kontraknya ternyata sebagian beton di bangunan pasar itu ada yang bercampur dengan sampah.

Baca Koran

Hal itu dibeberkan saksi ahli dari Faktultas Tehnik ULM, Arie Febry. Sebagai ahli kontruksi bangunan, ia menyebutkan, bangunan pasar tersebut sebagian beton bercampur dengan sampah.

“Hal ini kami lakukan setelah meneliti ke obyek pasar tersebut,’’ jelasnya, ketika menjawab pertanyaan JPU Armein, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Teguh Sentosa.

Disebutkannya, campuran semen untuk beton tidak sesuai dengan ketentuan akan berpengaruh pada struktur bangunan, selain itu umur bangunan akan pendek.

Selain itu, katanya, dalam pencampuran adukan semen dengan bahan lainnya dapat dipengaruhi oleh cuaca baik panas maupun hujan, hal ini bisa menimbulkan mutu bangunan akan berkurang.

Sementara saksi ahli lain dari BPKP Kalsel, mengakui kalau kerugian negara akibat kedua terdakwa mencapai nilai bangunan yang tidak diselesaikan tersebut yakni Rp2 miliar lebih.

“Bisa dikatakan ini merupakan ‘loss total’ karena bangunan pasar tersebut tidak dapat dipergunakan dan tepat kalau pihak pemberi proyek memutuskan kontraknya,’’ beber saksi tersebut.

Perkara dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat dengan dua terdakwa yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA).

Sukirno yang didakwa telah melalaikan pekerjaan dalam penelitian tim ahli dari FT ULM ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak. Malah adanya campuran semennya mengandung sampah.

Baca Juga :  Sungguh Bejat, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berusia 12 Tahun

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.

Menurut dakwaa JPU tersebut pihak PPK (pejabat pembuatan komitmen) sudah tepat memberikan surat peringatan tiga kali, tetapi tidak digubris akhirnya kontrak diputus.

Dengan diputuskannya kontrak tersebut kondisi bangunan hanya mencapai 47 persen, dan kini mangkrak

Berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel terdapat unsur kerugian negara akibat permainan kedua terdakwa sebesar Rp2,2 miliar, kerugian tersebut dibagi dua yang ditanggung konsultan pengawas hanya Rp92 juta dan sisanya ditanggung Sukirno.

Pemutusan tersebut dilakukan karena memang waktu pekerjaan sudah habis dan pengerjaannya juga belum selesai.

Proyek pembangunan pasar itu sejak 2017, Dinas Perdagangan Kotabaru dapat dana hibah dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp6 miliar.

Waktu pelelangan anggaran 2017, dengan nilai Rp5,2 miliar. Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan.

Kedua terdakwa oleh JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(hid/K-4)

Iklan
Iklan