
Paringin, KP – Bupati Balangan H Ansharuddin yang diwakili Sekdakab Ir H Ruskariadi bersama Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II atas kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2019 dari BPK-RI Perwakilan Kalsel, Senin (16/12).
Usai menerima LHP dari BPK RI, Bupati Balangan yang diwakili Sekdakab Ir H Ruskariadi mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalsel yang telah memeriksa laporan kinerja, sehingga Pemerintah kabupaten (Pemkab) lebih berupaya meningkatkan kinerja dan juga dalam mengelola keuangan daerah yang baik, bersih, akuntable dan transparan.
Disampaikannya, untuk pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalsel terhadap Pemkab Balangan, Semester II tahun 2019.
“Memang apa yang tertuang dalam LHP, Balangan masih terdapat beberapa kelemahan,” ujarnya.
Ditambahkannya, adanya beberapa kelemahan, pihaknya juga menerima rekomendasi yang dituangkan dalam LPH.

Dikatakannya, sesuai pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pihaknya diberi waktu untuk menindaklanjuti hasil BPK RI Perwakilan Kalsel ini dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima. Hal positif dari LHP ini bisa dijadikan sebagai bahan untuk lebih menyempurnakan Laporan baik kenerja maupun Keuangan Daerah TA 2019 sehingga diharapkan Kabupaten Balangan kembali dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Oleh karenanya Bupati menghimbau kepada semua SKPD di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan agar mempunyai komitmen yang kuat berdasarkan tanggung jawab dan profesionalisme dalam menjalankan urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebelumnya, dalam sambutannya Kepala BPK-RI Perwakilan Kalsel Tornada Syaifullah mengatakan, LHP ini merupakan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan belanja daerah khususnya kelompok belanja modal yang bertujuan memberikan kesimpulan.
Adapun tujuannya, menurut dia, antara lain untuk menilai apakah sistem pengendalian intern (SPI) dalam pengelolaan belanja daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai serta apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku.
“Pada dasarnya, Pemkab Balangan telah melakukan sejumlah upaya dan keberhasilan yang telah dicapai sebagaimana telah kami tuangkan dalam LPH,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Balangan Ahsani Fauzan yang turut mendampingi Sekdakab Balangan dalam menerima laporan mengungkapkan, apabila ada temuan hasil pemeriksaan belum jelas, dewan dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan perwakilan BPK di Kalsel seperti yang telah diatur dalam MoU
“Dan berdasar pada pasal 21 ayat 1, pihaknya akan menindaklanjuti LHP dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya dan menganjurkan untuk melakukan konsultasi dengan perwakilan BPK di Kalsel seperti yang telah diatur dalam MoU,” imbuhnya. (jun/K-6)