Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan dan Hiswana Migas Apresiasi Rencana Pemko Terbitkan Perwali

×

Dewan dan Hiswana Migas Apresiasi Rencana Pemko Terbitkan Perwali

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin mengapreasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Bagian Ekonomi yang berencana membuat Peraturan Walikota (Perwali) terkait larangan pengecer menjual gas elipiji 3 kilogram, selain yang dibolehkan hanya untuk pangkalan resmi.

Kepada KP, Jumat (29/11), anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah menilai, dengan diterbitkan Perwali tersebut sebagai satu langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan melambungnya harga gas elpiji 3 kilogram yang selama ini seringkali dikeluhkan masyarakat.

Baca Koran

“Setidaknya dengan aturan ini, distribusi atau penyaluran elpiji subsidi khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu itu hanya dilakukan melalui pangkalan resmi,’’ kata anggota komisi dari F-PKS ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut tentu akan diharapkan memiliki dampak yang cukup berarti dalam memastikan distribusi gas elpiliji 3 kilogram agar benar-benar tepat sasaran, yaitu khusus untuk warga miskin.

Terkait akan dikeluarkannya Perwali, Awan Subarkah nantinya mengingatkan kepada seluruh pangkalan dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan tidak mendistrubusikan gas elpji 3 kilogram kepada pengecer atau spekulan.

“Sebab melambungnya harga elpiji 3 kilogram yang terjadi selama ini salah satunya akibat para spekulan untuk mencari keuntungan,’’ tandas Awan Subarkah, seraya meminta dalam distribusi setiap pangkalan yang hendaknya meminta KTP warga, apakah memang warga setempat dan memang berhak mendapatkan gas elpiji.

Lebih jauh ia juga mengingatkan, sebelum aturan tersebut nantinya diberlakukan, para pihak terkait mulai dari Bagian Ekonomi Setdako Banjarmasin hingga PT Pertamina, harus memastikan ketersediaan pangkalan yang memadai untuk melayani seluruh warga yang membutuhkan.

Sebab, lanjut Awan Subarkah, jika tidak tersedia pangkalan dengan jumlah sesuai dan terjangkau oleh masyarakat tidak sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. “ Selain itu pastikan juga bahwa pangkalan sudah tersedia di lingkungan masyarakat, mampu memenuhi dan melayani kebutuhan warga,’’ katanya.

Baca Juga :  Wali Kota HM Yamin Ajak Guru Penggerak Jadi Agen Perubahan dan Transformasi Pendidikan

Sebelumya terkait akan diterbitkanya Perwali tentang larangan pengecer menjual Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg selain pihak pangkalan resmi, juga mendapat diapresiasi dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalsel.

Menurut Ketua Hiswana Migas Kalsel H Saibani, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut setidaknya diharapkan salah satu solusi dalam menekan harga LPG 3 Kg yang selama ini sulit dikendalikan ditingkat pengecer.

Meski mengapresiasi, namun Saibani mengingatkan, ketika kebijakan itu kemudian dikeluarkan pihak Pemko Banjarmasin hendaknya juga diimbangi dengan upaya PT Pertamina dalam menghadirkan pangkalan LPG 3 Kg yang merata di setiap kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin.

Selain itu sebelum membuat Perwali tersebut, Pemko Banjarmasin seyogianya melalukan koordinasi dengan pihak PT Pertamina. “Koordinasi dibutuhkan, karena sebelumnya sempat ada wacana PT Pertamina akan melakukan kebijakan distribusi tertutup terhadap penyaluran LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran,’’ ujarnya.

Dikatakan, selain Perwali, Saibani juga mengusulkan, agar Pemko Banjarmasin bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel juga meminta penambahan jatah kuota LPG 3 Kg kepada pihak Pertamina, khususnya untuk Kota Banjarmasin.

Ia mengungkapkan, sejak tahun 2016 kuota LPG 3 Kilogram Provinsi Kalsel hingga kini tidak pernah berubah atau mengalami kenaikan, padahal kebutuhannya terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk.

“Padahal dari 350 metrik ton LPG Subsidi dan Non Subsidi di Provinsi Kalsel yang disalurkan tiap harinya oleh Anggota Hiswana Migas, 100 Metrik Ton adalah LPG Non Subsidi. Nah angka ini tidak sebanding dengan permintaan yang setiap tahunnya terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk,’’ kata Saibani. (nid/K-5)

Iklan
Iklan