Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan Minta Diimbangi Peningkatan Kualitas Pelayanan

×

Dewan Minta Diimbangi Peningkatan Kualitas Pelayanan

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali mengapresisi diterapkannya tarif baru retribusi pelayanan kesehatan. Meski demikian, retribusi pelayanan kesehatan pada puskemas dan RSUD Sultan Suriansyah ini diminta harus diimbangi peningkatan kualitas pelayanan.

Kepada KP, Senin (16/12), Matnor Ali mengemukakan, peningkatan pelayanan kesehatan dituntut sejalan dengan telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) baru Kota Banjarmasin atas perubahan atau revisi Perda Nomor : 8 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Baca Koran

Ia mengemukakan, tujuan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan puskesmas sebagai layanan tingkat primer adalah salah satunya untuk mengurangi beban layanan yang bakal ditanggung rumah sakit terhadap pasien melalui BPJS.

“Revisi Perda ini juga sekaligus dalam kerangka menyosong selesainya pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang kini sudah mulai beroperasi September 2019 tahun ini,’’ kata Matnor Ali.

Matnor Ali mengungkapkan, Perda No : 8 tahun 2014 adalah sebelumnya hasil dari revisi Perda No : 16 tahun 2011. “Jadi ini merupakan kedua kalinya Perda tersebut dilakukan revisi,’’ katanya.

Lebih jauh anggota ketua komisi diantaranya membidangi masalah kesehatan ini menyadari, untuk meningkatkan mutu di bidang pelayanan kesehatan bukan hanya semata menjadi tanggung jawab pemerintah semata khususnya dalam hal ini Pemko Banjarmasin, tapi juga diperlukan peran serta dan partisipasi masyarakat.

“Karenannya terkait retribusi pelayanan kesehatan yang digolongkan atau dikategorikan sebagai retribusi jasa umum, maka Perda dipandang perlu dilakukan revisi untuk penyesuaian dengan kondisi saat ini,’’ ujarnya.

Dijelaskan, objek retribusi pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan di puskesmas dan jaringannya, seperti rawat jalan dokter umum, rawat jalan perawatan gigi, rawat jalan pelayanan dokter spesialis dan rawat jalan pelayanan doketr spesialis luar.

Selanjutnya, rawat inap, layanan 24 jam UGD berupa pemeriksaan dokter jaga, paramedis dan laundry serta tidakan perawatan gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium, tindakan fisioterafi, pelayanan persalinan dan atau pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar (PONED), pemeriksaan calon jemaah haji dan sejumlah retribusi pelayanan kesehatan lainnya.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai

Diakui Matnor Ali, saat ini pelayanan kesehatan khususnya di puskesmas dipandang perlu mendapat perhatian dalam upaya untuk memberikan kepuasan layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Masalahnya puskesmas sebagai layanan tingkat dasar sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat, terlebih bagi warga yang kurang mampu,’’ katanya.

Ia mengemukakan apresiasinya karena Pemko Banjarmasin terus berusaha untuk memberikan pelayanan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Termasuk, ungkapnya, merealisasikan pendirian rumah sakit yang diberi nama Sultan Suriansyah berlokasi di Jalan RK Ilir Kecamatan Banjarmasin Selatan yang pembangunannya dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2015. (nid/K-5)

Iklan
Iklan