BANJARMASIN, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, SE menilai, keberadaan jamban (WC) dan lanting di sungai tidak mesti seluruhnya ditinggalkan, namun harus ada yang dipertahankan.
Menurut Bambang Yanto, sebagai daerah yang penduduknya banyak tinggal di pinggiran sungai, hingga Banjarmasin mendapat julukan `kota seribu sungai , keberadaan jamban serta lanting tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan dan budaya warga kota ini.
Persoalannya sekarang adalah bagaimana mempertahankan dan membangun jamban dan lanting itu secara lebih modern dan tidak sampai mencemari lingkungan sungai. Sebaliknya, mampu memberikan daya tarik tarik tersendiri bagi wisatawan,
katanya.
Kepada sejumlah wartawan, di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/12) kemarin, sebelumnya ia mengemukakan, gagasan untuk mempertahankan jamban di sungai itu beberapa waktu lalu sempat mengemuka dalam kesempatan diskusi membahas masalah sanitasi.
Salah satu yang menjadi alasan kata anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini , karena WC jamban atau tempat buang hajat serta lanting yang tempo dulu juga dijadaikan tempat tinggal dan usaha tidak bisa dipisahkan merupakan bagian dari masyarakat banjar yang hidup di pinggiran sungai.
“Terkadang ciri khas daerah itu perlu untuk dilestarikan, namun bagimana keberadaan jamban ini lanting agar tidak mencemari sungai, maka perlu pembuatannya secara lebih modern untuk dilestarikan.
Kembali ia mengemukakan, mempertahankan jamban dan rumah lanting dan berbagai aktifitas di sungai janganlah diartikan prilaku yang bertentangan dengan masalah kesehatan dan kelestarian lingkungan, khususnya dalam menumbuhkan kembangan kesadaran sanitasi.
Tapi sebaliknya bertujuan menurut Bambang Yanto, adalah sebagai salah upaya untuk melestarikan kehidupan dan budaya daerah yang sudah berlangsung cukup lama.
Bambang Yanto menilai, berbagai program sanitasi di yang dilaksanakan Pemko Banjarmasin saat ini sudah mulai bagus berjalan, khususnya sanitasi lingkungan untuk menjaga pencemaran air, tanah, dan udara di wilayah pemukiman penduduk.
Salah satunya yaitu program sanitasi lingkungan yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PD PAL) Kota Banjarmasin yang hingga saa ini terus dimaksimalkan, khususnya di lingkungan pemukiman,
katanya.
Ditegaskannya, program sanitasi lingkungan kepemukiman warga ini sesuai amanah Perda Nomor : 7 tahun 2010 yang kemudian direvisi dengan diterbitnya Perda Nomor : 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Domestik . (nid/K-5)