Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
AdvertorialKalsel

Gizi Buruk, Air Bersih, dan Sanitasi Tertangani

×

Gizi Buruk, Air Bersih, dan Sanitasi Tertangani

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan data kinerja pada tahun 2017, Balita Gizi Buruk memberikan gambaran yang fluktuatif dari 2,6 % pada tahun 2016, meningkat menjadi 2,9 % tahun 2017, kemudian menurun kembali 0.3 poin menjadi 2.6 % tahun 2018.

Capaian tersebut menunjukkan indikator ini telah terjadi peningkatan capaian kinerja. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, capaian tahun 2018 terjadi penurunan realisasi sehingga persentase capaian terjadi peningkatan.

Baca Koran

Tahun 2018 menunjukkan bahwa realisasi Provinsi Kalimantan Selatan 1.30 poin di bawah Nasional yaitu 3,9 % sehingga capaian menjadi baik.

Kemudian, Prevalensi Gizi Kurang di Provinsi Kalimantan Selatan selama 3 tahun terakhir terjadi penurunan. Pada tahun 2018, Prevalensi Gizi Kurang mencapai 14,1 %, yang mana menurun 6,81 poin dibandingkan capaian tahun sebelumnya sehingga terjadi peningkatan capaian kinerja (indikator negative/terbalik).

Berdasarkan data kinerja tahun 2018 dapat dijelaskan bahwa realisasi capaian kinerja atas indikator sanitasi adalah 73,1%, sedangkan pada tahun 2017 capaian realisasi adalah 69,1%. Dalam beberapa tahun terakhir, realisasi atas indikator ini terus terjadi peningkatan dan telah mencapai target Rencana Strategis.

Salah satu target dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada sektor lingkungan hidup adalah memastikan masyarakat mencapai akses universal air bersih dan sanitasi yang layak.

Pengawasan kualitas air minum diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana dan Pengawasan Kualitas Air Minum, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengawasan internal dilakukan oleh penyelenggara air minum komersial dan pengawasan eksternal dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pengawas kualitas air minum internal adalah penyelenggara air minum yang diawasi kualitas hasil produksinya secara eksternal oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan KKP yang dibuktikan dengan jumlah sampel pengujian kualitas air. Penyelenggara air minum adalah PDAM/BPAM/PT yang terdaftar di Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi); Sarana air minum perpipaan non PDAM; dan Sarana air minum bukan jaringan perpipaan komunal.

Baca Juga :  Gubernur Patok Tiga Proyek Infrastruktur

Berdasarkan data kinerja tahun 2018 dapat dijelaskan bahwa realisasi capaian kinerja atas indikator ini adalah 77,2% sedangkan pada tahun 2017 capaian realisasi adalah 69,1%. Dalam beberapa tahun terkahir, realisasi atas indikator ini terus terjadi peningkatan dan telah mencapai target Rencana Strategis.

Faktor yang mempengaruhi keberhasilan kinerja indikator ini adalah pengembangan jejaring/koordinasi lintas program/lintas sektor dalam bentuk pertemuan antar stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi dalam mewujudkan dan mendukung pencapaian universal akses sanitasi dan air minum yang aman.

Iklan
Iklan