Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

H Ansharuddin Berharap Hakim Berlaku Adil

×

H Ansharuddin Berharap Hakim Berlaku Adil

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Sanggahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan terdakwa H Ansharuddin (Bupati Balangan), dinyatakan kalau dakwaan itu sudah memenuhi unsur formil dan materiil.

Hal tersebut pada sidang lanjutan dengan agenda sanggahan JPU Fahrin atas eksepsi yang diajukan, Kamis (5/12).

Baca Koran

Sedangkan Ansharuddin berkeyakinan atas eksepsi yang ia ajukan dalam perkara dugaan penipuan. “Mudahan majelis hakim berlaku adil,” ungkap Ansharuddin, ditanya wartawan usai sidang.

Meski dalam sanggahannya JPU Fahrin, kalau dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materiil. Sebelumnya, Ansharuddin membantah atau keberatan dengan surat dakwaan JPU.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Borneo Law Firm dipimpin Maulidin SH, mengatakan dakwaan JPU itu kabur.

“Karena pada penyerahan tanda tanda pembayaran seperti yang ada dalam dakwaan, berbeda dengan kenyataannya.

Saat itu klien kami tidak berada di Banjarmasin, dan  SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang biasanya ditujukan pada kejaksaan, tidak ada pemberitahuan,” ucap Maulidin.

Menurut Maulidin, dakwaan yang disampaikan JPU kabur dan tidak terperinci. Sementara waktu  kejadian yang dicantumkan, terdakwa tengah berada di Paringin, bukannya di Banjarmasin.

Sebelumnya pula menurut dakwaan yang disampaikan JPU Agus Subagya, terdakwa bermula akan membayar hutangnya dengan pihak ketiga dalam hal ini H Supian Suri. 

Karena tidak memiliki uang kontan terdakwa kemudian menemui saksi  H Mukhlisin untuk meminta bantuan mencari pinjaman guna melunasi hutangnya kepada H Supian Suri.

Akhirnya diadakan pertemuan dengan Dwi dalam satu tempat di Banjarmasin, dan Dwi atau korban dalam perkara ini bersedia meminjamkan uangnya Rp1 Miliar.

Pada saat itu Dwi mendatangi terdakwa untuk menagih janji terdakwa, tetapi karena tidak punya uang kontan seperti yang ditagih, terdakwa hanya punya Rp300 juta.

Baca Juga :  KPK Geladah Kediaman Dirut PT DNG di Padangsidimpuan, Sita Beberapa Dokumen

Oleh korban, menurut dakwaan jumlah tersebut ditolaknya, karena korban tidak mau pembayarannya dicicil.

Kemudian terdakwa memberikan cek Bank Kalsel, ternyata ketika diuangkan di Bank Kalsel Cabang Jakarta, dananya nihil, hingga kasus dugaan penggelapan dan penipuan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP ini sampai ke Pengadilan. (K-2)

Iklan
Iklan