Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ibu Muda ‘Pasarkan’ Shabu Napi

×

Ibu Muda ‘Pasarkan’ Shabu Napi

Sebarkan artikel ini
10 Shabu Ria 2klm
Tersangka Ria tutupi muka dengan tangan saat difoto. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba berhasil mengamankan seorang ibu satu anak, Khariah alias Ria (28), yang diduga sebagai agen pemasaran narkoba jenis shabu.

Tertangkapnya tersangka oleh petugas berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kalimantan Post

Kemudian tersangka Ria diciduk petugas ketika berada di Jalan Mahat Kasan Banjarmasin Timur, Jumat (6/12), sekitar pukul 20.15 WITA.

Saat itu pihak kepolisian berhasil mengamankan dua paket shabu seberat 9,61 gram terbungkus di plastik bekas bungkus coklat.

Selanjutnya, petugas di bawah kendali, Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat langsung melakukan pengembangan di rumah kontrakan tersangka Ria di Jalan Pramuka Gang Kenanga 2 RT 6 Banjarmasin Timur.

Hasilnya, kembali ditemukan barang bukti shabu sebanyak 47 paket seberat 732,89 gram yang tersimpan dalam sebuah koper.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, Rabu (11/12), shabu dari tersangka Ria diduga merupakan jaringan Lapas.

Sebab, tersangka Ria berperan sebagai ‘pelempar’ barang kepada pembeli sesuai intruksi seseorang berinisial T yang mendekam di Lapas.

Saat ini kita masih terus dalami terkait keterangan tersangka mengenai asal barang yang berjumlah 49 paket siap edar.

“Jika terbukti bersalah, tersangka Ria dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (yul/K-2)

Baca Juga :  Dua Kurir Jaringan Narkoba Antar Daerah Diringkus Satresnarkoba HSU
Iklan
Iklan