Banjarmasin, KP – Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Sophian meminta agar Ketua RT maupun RW untuk aktif mengawasi warganya. Terutama dalam melakukan pengawasan terhadap pendatang baru.
Kepada KP, Kamis (12/12), Dedy mengatakan, peran Ketua RT dan RW dibutuhkan guna mengantisipasi dan mencegah secara dini perbuatan atau tindak kejahatan yang tidak diingin, seperti kemungkinan adanya teroris.
“Masalahnya Ketua RT dan RW bersentuhan langsung dengan masyarakat,’’ ujar anggota dewan dari F–PKB ini, seraya sekali lagi mengingatkan, jangan sampai lingkungan menjadi tempat untuk melakukan perencanaan tindak kejahatan.
Terkait pengawasan ini, Dedy Sophian berharap, pihak Pemerintah Kota Banjarmasin menyurati dan menginstruksikan seluruh Ketua RT dan RW agar mengecek dan dan mengenali seluruh warga yang tinggal di wilayahnya.
Khususnya, kata Dedy Sophian, sekali lagi mengingatkan terhadap warga pendatang baru yang tinggal di rumah kontrakan atau tempat kost .
Jadi Penggerak Pembangunan
Lebih jauh Dedy Sophian mengatakan, Ketua RT dan Ketua RW adalah jabatan yang cukup prestisius di masyarakat, maka perannya sangat vital dalam menjembatani warganya dengan pemerintah. “Ketua RT/RW diibaratkan sebagai perpanjangan tangan pemerintah,’’ tandas Dedy Sophian.
Disebutkan, sesuai Permendagri Nomor : 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dinyatakan Ketua RT dan RW memiliki tugas membantu pemerintah desa/kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Dengan tugas tersebut, katanya melanjutkan, tugas Ketua RT dan RW disadari bukan hanya sekedar melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya, tapi juga harus mampu dan secara aktif menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga di wilayahnya.
“Tidak kalah penting diharapkan mampu membuat gagasan sekaligus sebagai penggerak pembangunan dengan mengembangkan aspirasi swadaya murni masyarakat dan penggerak swadaya gotong royong masyarakat di wilayahnya,’’ demikian Dedy Sophian. (nid/K-5)