Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Pemko Sediakan Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin

×

Pemko Sediakan Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin akan memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Hal ini perlu diberikan agar warga kurang mampu atau miskin mendapatkan layanan bantuan hukum yang selama ini mereka butuhkan.

Layanan bantuan hukum ini memang gratris bagi warga miskin. Hal ini dapat diketahui dengan meninjau lagi data BPS warga miskin atau meninjau langsung ke lapangan.

Android

“Iya, sebelum memberikan pendampingan kami tinjau lagi ke lapangan. Dimana dan bagaimana kondisi sebenarnya di lingkungan,’’ ungkap Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun, Rabu (4/12).

Ia mengatakan, banyak kasus terpaksa ditolak dalam bantuan hukum gratis ini karena ternyata di lapangan yang bersangkutan orang berada atau mampu.

“Pernah kami menemukan rumahnya, ternyata ada mobil, AC dan hewan peliharaan yang mahal, makanya kami pun selektif,’’ katanya.

Kejadian ini juga menjadi acuan pihaknya, sehingga bantuan hukum tersebut selain harus ada nama warga di daftar BPS sebagai warga miskin juga harus survei ke lapangan lagi.

Ia mengungkapkan, pada 2018 lalu, kasus yang masuk sebanyak 50 kasus dan yang didampingi hanya 11 kasus. Kemudian pada 2019 ini yang sudah ditangani 4 kasus dan yang masih dilakukan verifikasi sebanyak 5 kasus.

Kemudian, kebanyakan kasus yang ditangani kasus kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual pada anak. “Korban juga lebih banyak anak dan perempuan,’’ tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa bantuan hukum sebagai perlindungan hukum untuk warga miskin yang tak mampu menyewa pengacara. Makanya, Pemko Banjarmasin membentuk tim khusus dalam memberikan bantuan hukum itu.

“Paling sedikit biaya jasa pendampingan hukum itu sebesar Rp5 juta. Nah melalui tim ini, nanti Pemko akan membantu warga miskin dengan nominal tersebut,’’ katanya.

Lukman melanjutkan, bantuan hukum itu dalam bentuk sidang-sidang di Pengadilan yang di backup oleh pengacara yang bernaung di LKBH atau Lembaga Konsultasi Bantuan hukum.

“Nah bersama LKBH, Pemko nanti akan melakukan kesepakatan, misalnya dalam setahun ada 20 atau lebih bantuan hukum yang diberikan,’’ katanya.

Ia kembali menegaskan, Pemko tidak sembarangan dalam memberikan bantuan kepada warga. Bantuan ini khusus warga miskin yang terverifikasi.

“Kami tegaskan, ini untuk warga miskin, dan bantuan ini bisa semua kasus seperti kekerasan, pencurian, perkelahian dan yang lainnya kecuali kasus terorisme tidak mendapat bantuan,’’ demikiannya. (vin/K-5)

Iklan
Iklan