Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Penegakkan Perda No:5 Tahun 2014 Masih Lemah

×

Penegakkan Perda No:5 Tahun 2014 Masih Lemah

Sebarkan artikel ini
Hal 13 Foto 4 3 klm tinggi 8 cm.jpg
KENANG-KENANGAN - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso, Ady Kriena SH saat melakukan tukar menukar cinderamata, di Ruang IT Diknas Kota Banjarmasin. (Istimewa)

BANJARMSIN, KP – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim meminta agar Pemko Banjarmasin secara serius menegakan Peraturan daerah (Perda) Nomor : 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Domestik. Hal ini diingatkannya karena dalam pelaksanaan aturan hukum ini dinilai masih sangat lemah.

“Padahal banyak rumah tangga dan kegiatan usaha di kota ini yang membuang limbah baik berupa limbah cair maupun limbah berbahaya lainnya secara sembarangan,’’katanya kepada {{KP}}, Selasa (3/12).

Baca Koran

Zainal Hakim mengatakan, lemahnya penegakkan hukum menjadi salah satu penyebab lemahnya Perda tersebut, sehingga banyak rumah tangga atau pelaku usaha yang tidak takut membuang limbah sembarangan.

Meski demikian ia menandaskan, penanganan limbah tidak bisa jika hanya mengandalkan penegakkan hukum dengan pemberian sanksi tegas, namun ia berharap dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mengatasi persoalan yang dapat merusak kelestarian lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat ini.

“Seperti halnya menjadi pelanggan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD-PAL) yang melayani pembuangan air limbah,’’ ujarnya.

Dijelaskan, sesuai Perda No : 5 tahun 2014, setiap orang atau badan yang terjangkau sistem pengolahan air limbah terpusat dan tidak mampu mengelola dan mengolah limbahnya sendiri wajib menyalurkan air limbah domestiknya ke jaringan air limbah terpusat milik PD PAL Kota Banjarmasin.

Lebih jauh ia mengemukakan, dalam ketentuan ini juga berlaku terhadap pemberian Izin Prinsip, Izin Pemanfataan Ruang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan atau sejenis lainnya harus mencantumkan syarat utilitas lingkungan bangunan berupa rencana instalasi air limbah domestik, bagi setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan sebagai salah satu persyaratan yang wajib harus dipenuhi.

Sebaliknya jika persyaratan itu tidak dipenuhi, kata Zainal Hakim, maka Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB), serta perizinan operasional yang dikeluarkan oleh instansi berwenang terkait operasional bangunan itu tidak dapat diterbitkan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Kegiatan Stategis Dinas Ketahanan Pangan Jateng

Anggota dewan dari F-PKB ini menjelaskan, maksud dibuatnya aturan ini adalah, guna mewujudkan kesehatan masyarakat sekaligus sebagai bentuk kesadaran dan kepedulian untuk melestarikan lingkungan hidup dengan melindungi kualitas air tanah dan air permukaan akibat pembuangan air limbah.

Sedangkan tujuannya, dapat terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan permukaan, serta dapat terwujudnya pelestarian fungsi lingkungan hidup, khususnya sumber daya air yang sehat dan terbebas dari berbagai pencemaran.

Menurutnya, dalam Perda No : 5 tahun 2014 tersebut, Pemko Banjarmasin juga diwajibkan menyediakan jasa pelayanan berupa penyedotan air limbah domestik, seperti lumpur dan tinja. (nid/K-5)

Iklan
Iklan