Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penyebar Ajaran Sholat Berbahasa Indonesia Ditahan

×

Penyebar Ajaran Sholat Berbahasa Indonesia Ditahan

Sebarkan artikel ini
9 sesat 4klm
AJARAN SESAT - Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo didampingi Kajari HST Trimo, saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penistaan agama oleh tersangka Nasruddin. (KP/Ary)

BARABAI, KP – Seorang petani terpaksa dipolisikan, gara-gara sholat dengan menggunakan bahasa Indonesia tidak dengan bahasa Arab. Adalah Nasruddin (59), warga Jalan Penas Tani IV Rt 003 / 011 Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa Hulu Sungai Tengah (HST).

Akibatnya ulah Nasruddin dianggap sebagai penistaan agama, sehingga kasusnya ditangani Polres HST.

Baca Koran

“Kejadian pada Jum’at 30 Maret 2019, sekitar jam 21.00 WITA, tempat kejadian di Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penistaan agama, didampingi Kajari HST Trimo, Kabag Ops AKP Aris Munandar, Kasat Sabhara Iptu Tarjono dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M Husaini, Selasa (3/12). 

Adapun ajaran yang dilakukan, Nasruddin kepada jemaah nya tersebut, yakni

sholat wajib maupun sunat harus menggunakan bahasa Indonesia tidak lagi menggunakan bahasa Arab.

Kemudian, lafazd dua kalimat syahadat dirubah atas keinginan Nasruddin, dengan bunyi ‘Aku bersaksi tiada tuhan selain allah,dan aku bersaksi Nasrudin Pesuruh Allah’. Dengan Ilmu dari Kitab Hikmah dan Rahasia dari kitab Allah.

“Alasan Nasruddin, semua bacaan sholat dari awal hingga akhir memakai bahasa Indonesia. Sekarang tidak perlu dipakai lagi, karena Nabi Muhammad SAW sudah meninggal dunia,” ujar Kapolsek.

Kegiatan pengajian yang dilaksanakan Nasruddin dan para jemaahnya tersebut, padqa Sabtu sekitar pukul 19.30 WITA, Senin sekitar pukul 19.30 WITA dan ba’da Jumat sekitar pukul 14.00 WITA.

Dijelaskan AKBP Sabana Atmojo, permasalahan telah dibawa dan ditangani dalam beberapa kali Rapat PAKEM (Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan dan Keagamaan) HST dengan menghadirkan Nasruddin.

“Dari rapat itu kesimpulannya, aliran tersebut sesat, dengan mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Bupati tertanggal 18 Oktober 2019 agar mengeluarkan SK Pelarangan ajaran Nasruddin,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Perwira Polisi Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Selanjutnya, Senin (2/12) sekitar pukul 10.00 WITA telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Nasruddin dan para pengikutnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan didapat alat bukti berupa surat berupa lembaran yang diakui sebagai kitab Al – Furqon berbahasa Indonesia sebagai pegangan ajarannya,” kata dia.

Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Nasruddin sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Dikatakan Kapolsek, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah dan

pondok tempat menyebarkan ajarannya.

“Dari penggeledahan sejumlah barang bukti disita, yakni 1 laptop merk Toshiba warna hitam lengkap dengan chagernya, 1 mesin laminating merk Origin Or-330, 1 printer merk Pixma ip 1980 warna hitam, 25 lembar kertas yang berlaminating yang disebut Al – Furqan,” bebernya.

Kapolres HST mengimbau, kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu- isu yang tidak benar dan meminta mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

“Apabila ada temuan baru yang berkaitan dengan hal ini akan kami kabarkan kembali. Sekali lagi, serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu Kajari HST Trimo mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali rapat Pakem terhadap ajaran yang dibawa Nasruddin. Ajaran ini, kata dia, nantinya berhenti dan kemudian ada lagi.

“Kita serahkan semua ini kepada pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut,” timpalnya.

Sedangkan tersangka Nasruddin mengatakan, beberapa tahun lalu mendapatkan hidayah melalui cahaya yang turun ke rumahnya. Kala itu ada perintah untuk melaksanakan hal tersebut dan menyebarkan ajaran tersebut kepada pengikutnya. (ary/K-4)

Iklan
Iklan