BANJARMASIN, KP – Perkara gratifikasi jual beli lahan dengan menyeret Kepala Desa Barokah Hendra Jayadi sebagai terdakwa, yang disidangkan di pengadilan dinilai aneh.
Dosen Fakultas Hukum ULM DR A Saufi SH MH secara tegas menyatakan, dalam perkara gratifikasi seperti yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan terdakwa Kepala Desa Barokah di Kabupaten Tanah Bumbu Hendra Jayadi, seharusnya ada terdakwa penerima serta terdakwa pemberi.
“Tetapi dalam perkara terdakwa ini memang aneh, kalau tidak ada terdakwa pemberi. Apakah pemberi berasal dari langit, seperti yang diatur dalam perundangan tindak pidana korupsi,’’ tegas Saufi yang bertindak selaku saksi ahli, pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (12/12).
Apalagi dalam proses persidangan yang merupakan salah satu alat bukti tidak terungkap, terdakwa tidak pernah menerima pemberian, selain alat bukti tertulis yang ada.
Tentunya bukti tersebut juga harus dilengkapi oleh bukti lainnya seperti para saksi yang diajukan.
Sementara pada sidang sebelumnya, para saksi tidak satupun saksi yang diajukan, tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa.
Saksi yang pernah menjadi wartawan tersebut, usai sidang kepada awak media juga menyatakan, kelihatannya perkara yang satu ini warnanya masih abu-abu.
Soal adanya pelapor sehingga perkara ini sampai ke Pengadilan, saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, menyatakan sebaiknya pelapor bisa dijadikan saksi maupun di perisaka ditahap penyidikan.
Ketika mengetahui saksi pelapor tidak dijadikan saksi, Saufi doktor bidang pidana tersebut juga agak terkejut. “Sebaik harus dijadikan saksi pelapor tersebut,’’ terangnya.
Menurut JPU yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Harisha Cahyo, terdakwa terlibat penerimaan hadiah atau gratifikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.
Gratifikasi berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa, oleh terdakwa
Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah, maka si pembeli lahan kemudian setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratfikasi kepada terdakwa.
Menurut dakwaan JPU, mendakwa terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 Juta.
JPU mematok pasal 11 dan 12 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(hid/K-4)