Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Petugas Gagalkan Shabu dalam BH Masuk Lapas

×

Petugas Gagalkan Shabu dalam BH Masuk Lapas

Sebarkan artikel ini
9 sabu 2klm gabung 1
IR beserta barang bukti diamankan Polres HSU untuk pemeriksaan lebih lanjut. (KP/Nov)

Amuntai, KP – Seorang perempuan berinisial RM alias IR (32) sepertinya cari penyakit. Entah apa yang mengiming-imimginya sehingga nekat mengantarkan narkoba jenis shabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Amuntai.

Upayanya pun kandas, setelah usahanya menyelundupkan barang haram tersebut dengan menyembunyikan dalam bra alias BH diendus petugas Lapas. Akibatnya, ia harus berususan dengan pihak kepolisian Hulu Sungai Utara (HSU).

Baca Koran

Dari keterangan pihak kepolisian, ditangkapnya IR oleh petugas Lapas tersebut, pada Senin (23/12).

Kala itu yang bersangkutan mau menjenguk tahanan, namun gelagatnya mencurigakan dan terlihat gelisah.

Saat digeledah dan diperiksa petugas penggeledahan wanita Lapas, ditemukan satu paket shabu yang terbungkus dengan plastik hitam di dalam BH di bagian sebelah kiri yang dipakai saat itu.

Berdasarkan keterangan IR, shabu tersebut milik berinisial HM, salah seorang tahanan. Ia hanya disuruh mengantar ke dalam Lapas.

Kapolres HSU AKBP Arif Sofyan Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Taufik Suhardiman saat dikonfirmasi, Rabu (24/12) membenarkan pihaknya mengamankan seorang perempuan yang kedapatan membawa shabu saat mau masuk Lapas.

“Iya betul. Ada mengamankan RM alias IR (32) diduga ingin memasukan shabu ke dalam Lapas,” sebutnya.

Selain mengamankan IR, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti shabu seberat 1,31 gram, satu buah Handphone.

“Saat ini IR dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dikatakannya lagi, Polres HSU sudah berkomitmen memberantas peredaran narkoba di HSU melalui program ‘Bersinar’ singkatan dari bersih dari narkoba.

“Kami kembali mengungkap kasus narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh seorang wanita yang diduga ingin memasukan shabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Amuntai,” tandasnya. (nov/K-4)

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi ODOL, Polda Kalsel Berharap Penindakan Hukum Bisa Dihindari
Iklan
Iklan