Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sepanjang 2019, Perkara Korupsi Didominasi Dana Desa

×

Sepanjang 2019, Perkara Korupsi Didominasi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Perkara korupsi di Kalsel selama tahun 2019 didominasi kasus dana desa yang dilakukan oleh aparat terutama kepala desa sebagai pelaku utamanya.

Dari 30 perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, sebagian besar atau sekitar 50 persen adalah korupsi dana desa.

Baca Koran

“Memang betul sebagian besar perkara korupsi yang masuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin adalah dana desa,” ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Syarifudin SH menjawab pertanyaan awak media ketika berada di pengadilan tersebut, Senin (30/12).

Sisanya perkara lainnya antara bervariasi, ada perkara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Alat Kesehatan (Alkes), KPU, Jembatan Mandastana, KNPI, kemudian yang baru kemarin mulai disidangkan adalah perkara pipanisasi dan perkara lainnya.

Jika dibandingkan dengan perkara korupsi di tahun 2018 sebanyak 42 perkara, maka ditahun 2019 terdapat penurunan, yakni hanya 30 perkara.

Dari 30 perkara tersebut, ujar Syarifudin, 19 perkara sudah inkrach atau selesai sedangkan sisanya sebanyak 11 perkara masih dalam proses persidangan.

“Adanya penurunan perkara, kami tidak tahu persis sebabnya, tetapi jelas jumlah perkara menurun,” katanya

Syarifudin yang akan bertindak sebagai panitera pengganti pada sidang lima terdakwa, perkara dugaan korupsi masalah pemasangan saluran air ke rumah penduduk yang dibiayai negara, seharus bersidang kemarin terpaksa di batalkan oleh majelis hakim karena salah seorang terdakwa sakit.

Terdakwa yang sakit tersebut adalah Harniah ST, walaupun sudah berada di ruang sidang karena sakit langsung dibawa ke rumah sakit dan sidang ditunda.

Sedangkan emat terdakwa lainnya yang juga siap menghadiri persidangan adalah Eddy Mulyono, Langgeng Sriwahyuni, Mahmud Sidik dan Boy Rahmat Noor. Dari Kelima terdakwa ini dua dari unsur birokrasi dan tiga dari unsur kontraktor. (hid/KPO-2)

Baca Juga :  Dua Anggota Polisi Dipecat karena Kasus Narkoba
Iklan
Iklan