Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Perkara Korupsi, Mantan Ketua KPU Akui Dirinya Merasa ‘Dijebak’

×

Sidang Perkara Korupsi, Mantan Ketua KPU Akui Dirinya Merasa ‘Dijebak’

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banjar menyebutkan dirinya selaku komisioner merasa ‘dijebak’ dalam hal pelaksanaan anggaran.

“Seharus komisioner tidak dibenarkan mengelola langsung anggaran, pengelolaan anggaran sepenuhnya wewenang pihak sekretariat KPU, walaupun kadang kala ada keperluan mendesak agar pemilihan umum tidak terkendala,’’ucapkan mantan Ketua KPU Banjar Ahmad Faisal yang diajukan JPU atas permintaan pihak penasihat hukum terdakwa H Gusti M Ihsan Perdana.

Android

Ucapan Faisal ini disampaikan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (412), dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana.

Merasa dijebaknya dirinya karena ia menilai bendahara pada KPU tidak bisa bekerja, yang menyerahkan anggaran ke masing masing komisioner untuk menjalankan program, semestinya anggaran tersebut tetap di sekretariat dibawah pimpinan terdakwa.

Sepengetahuan saksi apa yang dilakukan bendahara dalam penyerahan anggaran ke komisioner tentunya diketahui oleh sekretaris, yakni terdakwa.

JPU Syaiful Bahri usai sidang kepada awak media mengakui kalau kehadiran saksi ini atas permintaaan pihak penasihat hukum, terdakwa, walaupun dalam berkas tidak tercantum nama Ahmad Faisal.

Perkara terdakwa ini merupakan splitan dari terpidana mantan komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi yang dihukum 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan).

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758.

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.

Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk Pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan Rp20.484.665.000,- realisasinya hanya Rp18.326.420.500,-

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.

Baca Juga:  Seribu Lebih Warga Do’akan Jokowi-Amin

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan