Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Tarif Pajak Burung Walet Turun

×

Tarif Pajak Burung Walet Turun

Sebarkan artikel ini
IMG 20191220 WA0049

Amuntai, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) menurunkan pajak usaha Sarang Burung Walet sebesar 2,5 persen.

Sekda HSU H Muhammad Taufik saat menyampaikan jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPR terhadap 6 buah Raperda tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (19/12).

Baca Koran

Sebagian besar tarif pajak yang diusulkan tarifnya masih tetap, kecuali untuk pajak sarang burung walet yang mengalami penurunan menjadi 7,5% yang semula sebesar 10% dari nilai jual sarang burung walet.

“Penetapan besaran 7,5 % pajak sarang burung walet ini didasarkan pada usulan pada wajib pajak saat kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh BP2RD.”, ungkapnya. (nov/KPO-2)

Baca Juga :  Bupati H Sahrujani Buka Amuntai Expo 2025
Iklan
Iklan