Amuntai, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) menurunkan pajak usaha Sarang Burung Walet sebesar 2,5 persen.
Sekda HSU H Muhammad Taufik saat menyampaikan jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPR terhadap 6 buah Raperda tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (19/12).
Sebagian besar tarif pajak yang diusulkan tarifnya masih tetap, kecuali untuk pajak sarang burung walet yang mengalami penurunan menjadi 7,5% yang semula sebesar 10% dari nilai jual sarang burung walet.
“Penetapan besaran 7,5 % pajak sarang burung walet ini didasarkan pada usulan pada wajib pajak saat kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh BP2RD.”, ungkapnya. (nov/KPO-2)