BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, mengimbau warga agar tidak menggelar perayaan berlebihan saat menyambut baru tahun 2020. Salah satu yang ditekannya dengan tidak membunyikan petasan.
“Kita mengimbau agar warga tidak berlebihan dalam menyambut perayaaan tahun baru. Apalagi sampai membunyikan petasan, sebab selain berbahaya juga tidak ada manfaatnya malah hanya sekedar menghabiskan uang,’’ imbaunya.
Kepada KP, Minggu (22/12), Wakil Ketua Komisi dari F-PKS ini juga berharap, agar masyarakat melakukan hal-hal positif seperti menggelar kegiatan peribadatan atau keagamaan serta aktifitas sosial lainnya.
Mathari mengemukakan, Pemko Banjarmasin sudah secara tegas melarang membunyikan petasan dan menyalakan kembang api. Larangan ini, ujarnya, dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.
Dalam Perda tersebut menyebutkan, barang siapa membunyikan petasan akan dikenai sanksi ancaman hukuman maksimal enam bulan kurungan atau denda Rp50 juta. “Sanksi ini termasuk larangan menyimpan, memperdagangkan atau menjual petasan, terkecuali atas izin walikota atau pejabat yang ditunjuk,’’ ujarnya.
Lebih jauh Mathari memaparkan, larangan membunyikan petasan atau kembang api khususnya dalam menyambut malam tahun baru masehi, bukan hanya diambil oleh Pemko Banjarmasin, tapi oleh sejumlah negara yang berpenduduk mayoritas Islam.
Bahkan kebijakan itu dalam beberapa tahun terakhir, kata Mathari mengungkapkan, juga diambil oleh sejumlah daerah di Indonesia dengan tidak mengizinkan warganya menyalakan petasan atau kembang api dalam merayakan malam pergantian tahun dengan pertimbangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Dikemukakan, sejumlah daerah yang melarang membunyikan petasan atau kembang api pada dalam menyambut malam tahun baru adalah Kota Banda Aceh, Kota Solo, Kota Bogor, Kota Bukittinggi, bahkan termasuk kota wisata Denpasar Bali.
Pemerintah Kota Denpasar, kata Mathari, melarang masyarakat dan turis, baik domestik maupun mancanegara, untuk membunyikan petasan dan menggelar pesta kembang api di malam pergantian tahun baru.
“Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,’’ demikian Mathari. (nid/K-5)