BANJARMASIN, KP – Para pengusaha periklanan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Kalsel meminta, agar diberikan kepastian hukum dalam menjajalankan usaha mereka di bidang advertesing.
Baik dalam hal pengurusan izin pemasangan reklame, maupun dalam kewajiban membayar pajak,
kata Ketua APPSI Kalsel, Winardi Setiono.
Hal itu kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/1) kemarin, usai diundang rapat komisi III DPRD Kota Banjarmasin membahas usaha advertesing, sekaligus dalam rangka mengantisipasi dari berbagai kemungkinan ambruknya pemasangan reklame akibat angin kecang dan cuaca ekstrim seperti saat ini.
Bahkan dalam rapat dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin, Arifin Noor ini, Winardi mengaku, saat ini pengusaha advertesing merasa kebingungan, lantaran banyak sekali pengurusan perizinan pemasangan iklan dikabulkan oleh Pemko Banjarmasin.
Bahkan layaknya seperti bola yang dilepar dan ditendang kesana kemari. Bahkan untuk membayar pajak reklame pun kami ditolak dan tidak diterima. Ini ada apa, apakah ada sesuatu kebijakan yang ingin menghambat atau menghentikan usaha advertesing atau ada faktor lain ,
ujarnya Winardi.
Winardi akrap disapa Pak Win ini menyatakan, dari pertemuan tersebut tampaknya ada titik terang dan solusi terbaik dari komisi III serta Dinas PUPR . Terutama dalam menyikapi, terkait regulasi yang saat ini tampaknya ada kapastiankerancuan dan ketidak jelasan.
Seperti meski dalam Perda sudah dibolehkan dan diizinkan , namun ketika kami memenuhi kewajiban membayar pajak reklame yang dipasang justeru ditolak. Kan ini aneh dan kami sendiri tidak mau jika reklame yang sudah dipasang itu dianggap bodong atau tanpa izin,
ujarnya.
Lebih jauh Winardi mencontohkan, tidak berikan izin untuk membangun atau mendirikan reklame, namun belakangan ketika ada pihak lain atau advertesing dari luar Kalsel mengajukan permohonan malah diizinkan.
Menyikapi hal itu, Winardi meminta, agar pihak Pemko Banjarmasin untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Asosiasi Perusahaan Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.
Masalah ini penting guna mengatisipasi dari berbagai kemungkinan adanya pemasangan reklame yang membayakan bagi keselamatan masyarakat. Sebab APPSI Kalsel tidak mau dipersalahkan, sementara reklame itu justeri dipasang oleh advertesing luar daerah,
kata Winardi Setiono.
Menurut Winardi, pada dasarnya pengusaha reklame di Banjarmasin sepenuhnya mentaati aturan ditetapkan. Kendati ungkap Winardi, tidak jarang dihadapkan pada persoalan baik yang datangnya dari Pemko sendiri maupun dari pihak rekanan menyangkut adanya berbagai kepentingan.
Pada bagian lain ia menandaskan, APPSI cukup memberikan peranan penting dalam kerangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin dari sektor reklame atau iklan.
Diakuinya, kedudukan DPUPR saat ini tidak banyak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin raklame. Termasuk soal dalam melakukan pengawasan.
Sementara Kepala DPUPR Kota Banjarmasin, Ir Arifin Noor mengakui, bahwa setelah terbitnya UU Nomor : 23 tahun 2014, UPT reklame pada DPUPR, sehingga tidak ada lagi diberikan tupoksi melakukan pengawasan terhadap reklame.
Menyikapi masalah ini tentunya kedepan harus dipikirkan kembali pengaturan yang jelas dan memiki kepastian hukum , baik dari segi kewenangan mengeluarkan perizinan maupun terkait pengawasan pemasangan reklame,
kata Arifin Noor. (nid/K-5)