Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Balai Karantina Resmi Hibahkan Lahan ke Pemko Banjarmasin

×

Balai Karantina Resmi Hibahkan Lahan ke Pemko Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Hal 14 1 klm Ir HM Fanani Saifuddin.jpg
Ir H Ahmad Fanani Saifuddin

Banjarmasin, KP – Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Kementerian Pertanian kini sudah menghibahkan lahan seluas 7.000 meter persegi senilai Rp16,7 miliar lebih ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pada Mei 2019 lalu.

Dengan begitu aset Pemko Banjarmasin mulai naik lagi dan rencananya Pemko Banjarmasin memanfaatkan lahan yang terletak di Jalan Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Barat ini untuk pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa).

Kalimantan Post

Bahkan Pemko tak bisa langsung mengajukan proposal pembangunan Rusunawa ke pemerintah pusat. Alasannya di atas lahan yang dihibahkan itu rupanya terdapat banyak bangunan warga.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Banjarmasin, Ir H Ahmad Fanani Saifuddin berkata, pihaknya akan membebaskan lahan tahun ini. Pembebasan ini merupakan masuk salah satu program skala prioritas.

Lebih lanjut Fanani mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp700 juta di 2020 untuk pembebasan ini. Dengan langkah awal melakukan survei lapangan pada Februari mendatang.

“Untuk pembebasan tanah ini merupakan salah satu yang diprioritaskan di 2020. Memang ada bangunan di atasanya. Kami sudah siapkan pagu 700 juta untuk pembebasannya,’’ ujar Fanani kepada awak media, Kamis (23/01/2020).

Yang perlu dicatat, ujar Fanani, anggaran yang sudah disediakan itu bukan untuk ganti rugi lahan. Melainkan disediakan hanya untuk biaya tali asih. Perkiraan sengaja tak menyediakan anggaran besar karena lahan itu milik pemerintah.

“Karena tanah itu bersertifikat milik pusat yang sudah dihibahkan, beda dengan tanah milik masyarakat,’’ katanya.(vin/K-5)

Baca Juga :  Legislative Tour FISIP ULM: Mahasiswa Tak Lagi Sekadar Penonton Politik
Iklan
Iklan