Rantau, KP -Dengan maksud dan tujuan uang Di dalam ATM bisa keluar sendiri dan dapat diambil maka dilakukan penyiraman dengan air dan dimasukan uang kertas ribuan rupiah.
Modus baru pembobol mesin ATM ini dilakukan oleh dua pelaku Fitriansyah (19) kelahiran Surabaya yang beralamat di jalan Pahlawan Kelurahan Rantau Kanan Tapin dan Indra (25) juga warga jalan Pahlawan kelurahan Rantau Kanan Tapin.
Pembobolan dan pengrusakan mesin ATM milik BNI kantor cabang Rantau di jalan Brigjend H. Hasan Basry kelurahan Rangda Malingkung ini dilakukan oleh kedua pelaku pada Sabtu (18/1) lalu sekitar pukul 23.30 wita.
Terjadinya pembobolan dan pengrusakan mesin ATM ini berawal diketahui oleh pihak Bank BNI pada Minggu (19/1) pagi bahwa mesin ATM nya yang persis berada di depan kantornya terjadi kerusakan atau error, dan setelah dilakukan perbaikan dan pembongkaran oleh teknisi lalu ada cairan ditemukan dalam mesin ATM.
Diduga dan curiga ada sesuatu yang berbuat maka dilakukanlah pengecekan melalui rekaman CCTP dan ternyata dua orang yang melakukan penyiraman dengan menggunakan air mineral kedalam mesin ATM.
Setelah mengetahui ada dua orang yang melakukan penyiraman ini maka pihak BNI cabang Rantau pada Jum’at (24/1) melaporkannya ke Polisi melalui Polsek Kota Tapin Utara.
Setelah pihak polisi melakukan penyelidikan dan dicurigai dua oknum pelaku, pada Selasa (28/1) dilakukan upaya penangkapan terhadap dua pelaku di rumahnya namun tidak ditemukan dan polisi melakukan pendekatan dengan pihak keluarga hingga pagi Rabu (29/1) tadi akhirnya menyerahkannya ke polisi.
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno, Sik melalui Kapolsek Tapin Utara IPDA Dr. Soebroto Ri dang Ari S, SH MH membenarkan dua oknum pelaku pengrusakan mesin ATM milik BNI cabang Rantau kini sudah diamankan di mapolsek Tapin Utara.
Menurutnya, akibat pengrusakan tersebut pihak Bank BNI mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta, dan pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(ari/KPO-2)