Banjarmasin, KP – M Ihsan (38), hanya bisa pasrah saat digelandang anggota ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan. Sebab, ia tak bisa menujukkan izin resmi senjata tajam (sajam) jenis parang yang dibawanya.
Buruh ini tertangkap tangan membawa parang oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat melintas di Jalan Kelayan B Gang Baja Banjarmasin Selatan, Selasa dinihari (28/01/2020), sekitar pukul 01.30 WITA.
Pria asal Jalan Kelayan B Gang Baja RT 07 RW 01 Banjarmasin Selatan ini kedapatan membawa parang sepanjang 45 cm di pinggangnya.
Dimana saat itu, anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, sedang melakukan patroli di wilayah hukumnya. Saat melintas di kawasan Kelayan A, lalu melihat pria dengan gelagat mencurigakan.
Lalu anggota langsung menyetopkan armadanya, petugas turun dan melakukan pemeriksaan di tubuh pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diselipkannya dibalik bajunya. Saat ditanya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan izin kepemilikan sajam tersebut.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti parang langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya membawa sajam tanpa surat izinnya.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi, Rabu (29/01/2020) membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
“Atas kasus sajam itu tersangka bakal dikenakan pasal 2 ayat(1) UU No.12/DRT/1951,” katanya. (fik/K-4)