Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan dan Pemko Belum Sepakati Draf Revisi Perda RTRW

×

Dewan dan Pemko Belum Sepakati Draf Revisi Perda RTRW

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pesatnya perkembangan pembangunan menuntut perubahan atau revisi Peraturan Daerah (Perda ) Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin tahun 2013–2032. Namun pembahasan pengajuan draf revisi Perda ini antara Pemko dengan pihak dewan belum sepenuhnya disepakati.

Kepada KP, Minggu (26/1/2020), anggota DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali mengemukakan, banyak hal perlu dipertimbangkan dan dikaji lebih mendalam agar ketika draf revisi Perda ini dilakukan pembahasan bersesuaiqan dengan Perda lainnya dan tidak syarat dengan berbagai kepentingan pihak-pihak tertentu.

Baca Koran

Masalahnya, kata Matnor Ali, kerangka acuan Perda RTRW tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional, maupun Perda RTRW ditetapkan Pemprov Kalsel.

Belum lagi, lanjutnya, adanya beberapa zona yang sudah direncanakan akan dijadikan kawasan industri. Sementara kawasan itu sudah sejak lama merupakan banyak pemukiman warga, sehingga melihat realitas dilapangan banyak hal yang masih perlu dipertimbangkan secara matang.

Dia mencontohkan, kawasan Belitung Selatan, tepatnya di Jalan Belitung dekat Pasar Tungging hingga Jalan Pangeran M Noor. Padahal dalam Perda RTRW Kota Banjarmasin Nomor : 5 tahun 2013 masuk kawasan industri.

“Jika suatu kawasan sudah dinyatakan kawasan industri seyogianya kawasan itu harus dibebaskan. Sementara Pemko Banjarmasin karena keterbatasan anggaran belum ada tanda-tanda memprogramkan kawasan itu. Belum lagi lahan milik warga yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH),’’ kata Matnor Ali.

Matnor Ali mengemukakan, terkait pengajuan draf revisi Perda RTRW ini, pihak Pemko Banjarmasin sebelumnya sudah meminta Peninjauan kembali (PK). Ia engemukakan, dimohonkannya Peninjauan Kembali terhadap Perda RTRW dimungkinkan satu kali dalam lima tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.

Baca Juga :  Pendidikan dan Olahraga Prioritas Pembangunan 2025, Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran

Peninjauan Kembali, lanjutnya, merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang baik Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota dengan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Ia juga menjelaskan, Peninjauan Kembali RTRW juga dapat dilakukan lebih dari satu (1) kali dalam lima (5) tahun jika terjadi perubahan lingkungan strategis seperti bencana alam dalam skala besar yang diterapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

“Ketentuan tersebut tertuang dalam PP No.15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,’’ tandasnya.

Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno mengemukakan, terkait pembahasan revisi Perda RTRW sudah dua kali dilaksanakan pertemuan antara pihak dewan dengan Pemko Banjarmasin.

“Pada pertemuan, Rabu (22/1/2020), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DUPR) menampilkan draf rencana revisi Perda RTRW. Namun, belum mendapatkan kesepakatan dari legislatif, sehingga akan dilakukan pembahasan lanjutan,’’ ujarnya.

Menurutnya, dalam pertemuan itu sebagian anggota dewan mempertanyakan beberapa hal, seperti terkait wilayah jalur hijau yang akan direvisi luasannya. Termasuk strategi kedepan untuk memenuhi ketersediaan RTH yang diharuskan 30 persen dari total luas wilayah kota ini.

Unsur pimpinan dewan dari PDIP ini menjelaskan, jika sudah ada kesepahaman dalam pengajuan draf revisi RTRW, selanjutnya DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk membahas revisi Perda tersebut.

Dia juga mengungkapkan, revisi Perda RTRW ini sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2020.

Sebelumnya Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina berharap, pembahasan tentang revisi Perda RTRW antara pihak legislatif melalui pansus yang dibentuk dan eksekutif dapat dirampung dalam tahun ini untuk disahkan guna menyikapi dan mengantispasi pesatnya peningkatan pengunaan lahan sebagai dampak pembangunan pembangunan berbabagai sektor di kota ini. (nid/K-5)

Iklan
Iklan