Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Digitalisasi Perbankan Syariah Dan Regulasi Yang Menaungi

×

Digitalisasi Perbankan Syariah Dan Regulasi Yang Menaungi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Muhammad Syarif Hidayatullah, SE, MH
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasari

Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim yang besar dengan komposisi lebih dari 85 persen jumlah penduduk, namun sektor keuangan dan ekonomi.Sejak pertama kali ada perbankan syariah di Indonesia melalui Bank Muamalat tahun 1991, penetrasi aset keuangan syariah baru 5,9 persen dari total aset perbankan nasional. Sementara bila digabungkan dengan industri keuangan syariah nonbank, jumlah aset syariah baru mencapai 8 persen. Apabila kegiatan ekonomi, perdagangan, dan transaksi masyarakat yang tumbuh pesat sudah terhubung dengan nilai-nilai syariah, maka keuangan syariah juga akan tumbuh kuat. Salah satu penyebab lambannya pertumbuhan keuangan dan ekonomi syariah adalah karena belum tersentuh aspek digital dengan maksimal. Ekosistem digital syariah tersebut antara lain di dalamnya ada perbankan syariah, lembaga investasi syariah, lembaga pembiayaan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, E-Money, financial techtonology dan layanan digital lainnya sebagai ekosistem tersendiri dalam keuangan syariah.

Baca Koran

Pemerintah tahun ini meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 sebagai lanjutan dari Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) oleh Kementrian PPN/Bappenas yang dimulai dari tahun 2015 yang salah satu poin didalamnya adalah masalah digitalisasi sektor keuangan. MEKSI merekomendasikan empat langkah dan strategi utama, yaitu pertama penguatan halal value chain dengan fokus pada sektor yang dinilai potensial dan berdaya saing tinggi, kedua penguatan sektor keuangan syariah dengan rencana induk yang sudah dituangkan dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) sebelumnya dan disempurnakan ke dalam rencana induk ini. Kemudian, ketiga penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak utama halal value chain, serta keempat penguatan di bidang ekonomi digital utamanya perdagangan (e-commerce, market place) dan keuangan (teknologi finansial) sehingga dapat mendorong dan mengakselerasi pencapaian strategi lainnya. MEKSI 2019-2024 diharapk an dapat mendongkrak peringkat Indonesia di Global Islamic Economy Index. Saat ini Indonesia bertengger di peringkat 10 besar. Indonesia berada di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, Bahrain, Arab Saudi, Oman, Yordania, Qatar, Pakistan, dan Kuwait.

Baca Juga :  Kontroversi Kaum Intelektual

Dorongan untuk mengembangkan perbankan syariah digitalpun terus diupayakan regulator terkait, selain Pemerintah lewat MEKSI 2019-2024, baik Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengupayakan hal tersebut. Mulai dari menyiapkan panduan dan kebijakan hingga membentuk satuan tugas khusus (task force). BI dan OJK juga mendorong dan mengupayakan pengembangan perbankan digital di negeri ini. OJK paham pentingnya digital banking bagi perbankan. Untuk mengarah ke layanan perbankan digital, perbankan memang membutuhkan investasi yang tak sedikit. Perbankan juga perlu membangun hubungan antara industri perbankan dan telekomunikasi serta melakukan pengamanan informasi dan penyelarasan aturan antar regulator.

Untuk itu, OJK tahun 2016 membentuk tim Task Force Digital Banking. Tim Task Force Digital Banking OJK melakukan sinergi dengan institusi dan lembaga negara, seperti perbankan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, tim Task Force Digital Banking menggandeng Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), serta perwakilan perusahaan telekomunikasi dan pakar pengamanan informasi. Dari hasil diskusi bersama tersebut, OJK melihat ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus untuk melakukan pengembangan layanan perbankan digital, seperti pentingnya menggunakan single identity, yakni KTP elektronik (e-KT P).

Menurut OJK, penggunaan e-KTP merupakan hal penting sebagai basis data nasabah. BI juga perlu mempersiapkan infrastruktur teknologi informasi (TI) yang andal dan mumpuni, menerapkan risk management yang baik, dan model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dalam memasuki bisnis digital banking. Di lain sisi, perbankan juga masih memerlukan standardisasi dan peningkatan kedisiplinan implementasi penerapan telekomunikasi. Salah satu hal yang mesti jadi perhatian adalah saat penggantian SIM card nasabah untuk mendukung layanan digital banking, peningkatan pengamanan, dan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi.

Baca Juga :  Musim Hujan Panen Musibah, Yuk Kembali pada Aturan Allah

Menyambut era disrupsi dengan revolusi industri 4.0, maka OJK tetap responsif akan hal tersebut dengan mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi yang berhubungan dengan digitalisasi sektor perbankan. Pada tahun 2016 OJK mengeluarkan “Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum’’, lalu ditahun yang sama pula menyadari bahwa dalam merespon digitalisasi perbankan tidak cukup hanya fokus kepada aspek teknis produk, namun juga urgen untuk memperhatikan aspek teknis pada manajemen resiko yang tertuang secara yuridis, maka OJK juga mengeluarkan POJK No. 38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Resiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Selanjutnya di tahun 2018, OJK kembali mengeluarkan peraturan penunjang dan pendukung ekosistem digital perbankan melalui POJK No. 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Iklan
Iklan