Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Donald Trump Teroris Zaman New

×

Donald Trump Teroris Zaman New

Sebarkan artikel ini

Oleh : H. Ahdiat Gazali Rahman
Pemerhati Sosial Politik, Tinggal di Amuntai.

Apa yang dilakukan oleh Donald Trump pada 3 Januari 2020 yang memerintah pembunuhan pada Komandan Pasukan Quds Garda Revolusi Iran, Jenderal Qasem Soleimani dan Wakil Komandan The Popular Mobilization Forces alias Pasukan Mobilisasi Populer (PMF) atau Hashed al-Shaabi, Abu Mahdi al-Muhandis. Serta lima orang lain termasuk operator protocol bandara PMF, Mohammed Reda, yang terbunuh dalam serangan udara AS yang dilancarkan melalui pesawat tanpa awak, di Bandara Internasional Baghdad, Irak. Sebuah tindakan yang pantas sudah dikategorikan sebagai terorisme, karena melakukan penyerangan pada mereka yang tak bersenjata, warga sipil yang tak berdosa.

Baca Koran

Sebagaimana masyarakat umum ketahui, selama ini Donald Trump khususnya dan petinggi Amerika umumnya, selalu memberikan label teroris pada mereka yang dianggap melakukan tindakan kekerasaan, walaupun mereka melakukan itu demi tujuan melindungi dirinya, kelompoknya, atau demi kemerdekaan bangsanya, namun selalu saja diberikan label `teroris’, sebagaimana yang selalu disebutkan pada pimpinan kelompok, organisasi, suku bangsa seperti suku Pattani di Thailand Selatan yang berjuang untuk merdeka atau paling tidak dihargai sebagai suatu bangsa di negara sendiri, bangsa Moro di Filipina, kelompok Hamas di Palestina dan Hisbulah di Libanon, yang selama masih berada dalam jajahan pemerintahan Negara, atau Negara lain, mereka melakukan perlawanan hanya satu tujuan yakni bebas atau dihargai sebagai suatu bangsa yang punya hak yang sama dengan bangsa lain.

Bangsa Bebas dan Besar

Bangsa Amerika dan Donald Trump adalah sebuah bangsa yang bebas merdeka, bahkan dalam kasus tertentu dianggap polisi dunia, jika dogma itu benar maka seharusnya seorang polisi adalah memberikan `pengayoman dan perlindungan’, bukan melakukan tindakan semena-mena, apalagi dilakukan pada seorang jenderal yang sangat berjasa dan dihormati di negaranya dan Negara yang dikunjunginya, kedatangan dan keberadaannya pun bukan untuk melakukan sebuah tindakan penyerangan, tapi dalam rangka ingin melakukan perundingan agar bangsa Arab umumnya dan Negara Syiah dan bukan Syiah dapat mewujudkan suatu jalan damai dalam rangka memberikan perdamaian di kawasan Timur Tengah. Tujuan mulia tersebut belum tersampaikan mereka telah dihantam oleh senjata canggih dari Amerika atas permintaan langsung Presiden Donald Trump, tanpa melalui cara resmi yang dibenarkan oleh UU Negara Amerika sendiri. Pembunuhan itu memang direncanakan sendiri oleh Donald Trump, tanpa minta persetujuan pada lembaga lain, artinya Donald Trump sendiri harus be
rtanggungjawab atas perbuatannya.

Baca Juga :  HAKIKAT DUNIA

Amerika merasa bangsa besar, maka bias berbuat semaunya terhadap Negara lain. Amerika sangat peka terhadap tindakan teroris. Negara Amerika telah mendefinisikan sesuai dengan hukum Amerika Serikat (US Code) “terorisme internasional sebagai aksi penggunaan kekerasan atau aksi yang membahayakan hidup manusia, dimaksudkan untuk mengintimidasi atau memaksa penduduk sipil, mempengaruhi kebijakan pemerintahan, atau mempengaruhi kepemimpinan pemerintahan’’.

OKI pada 1999 mendefinisikan terorisme sebagai tindak kekerasan atau ancaman secara individual atau kelompok dengan tujuan meneror orang-orang atau mengancam untuk melukai mereka atau membahayakan kehidupan, kehormatan, kebebasan, keamanan, atau hak-hak mereka, atau membuat kerusakan, menduduki, atau merebut fasilitas publik atau properti pribadi, atau membahayakan sumber daya nasional, atau fasilitas internasional, atau mengancam stabilitas, persatuan teritorial, kesatuan politik, atau kedaulatan Negara.

Menurut Konvensi PBB 1973 disebutkan bahwa terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas.

Dari beberapa definisi yang dikemukan di atas, jelas menggambarkan tindak Donald Trump sudah dikatakan sebagai seorang teroris’, karena telah melakukan kejahatan kepada orang lain, Negara lain dengan satu tujuan agar Negara tersebut dan Negara di kawasan tersebut tunduk pada kemauan Donald Trump, namun karena dia menduduki jabatan sebagai kepala Negara yang besar dan ditakuti oleh Negara lain, maka tindakan itu tak banyak mendapat kritikan apalagi kutukan. Beda jika yang melakukan adalah pimpinan sebuah Negara kecil, apalagi Negara muslim, mungkin reaksi dunia tak terbendung, seharusnya fitrah sebagai manusia normal yang cinta damai, sebagai organisasi rindu kedamaian, sebagai sebuah Negara yang bermoral ingin hidup tenang penuh kesejahteraan, jauh dari pertentangan, apalagi permusuhan, tentu akan melakukan himbau, penyelesalan, kutukan hingga perlawanan, namun sampai tulisan ini ditulis belum begitu banyak terdengar perorangan, organisasi atau bahkan Negara yang mengutuk tindakan Donald Trump itu. Apalagi menyebut Trump sebagaiteroris’

Baca Juga :  Kriminalitas Meningkat, akibat Sistem Tidak Manusiawi!

MUI Mengencam

Organisi Islam mendahului Negara Negara Muslim mengecam tindakan Trump sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1). Abbas menyatakan Iran sebagai negara yang berdaulat tidak akan tinggal diam dan akan melakukan pembalasan terhadap pemerintah AS. Menurutnya, serangan Iran ini sangat mungkin tak terdeteksi oleh AS maupun negara lain. “Sehingga tidak mustahil hal demikian akan menimbulkan bencana dan malapetaka yang jauh lebih besar lagi,’’ ujarnya. MUI, kata Abbas, meminta AS yang kini dipimpin Donald Trump itu dan negara-negara besar lain untuk tak memakai cara kekerasan dan tak beradab dalam menyelesaikan masalah. Menurutnya, cara tersebut bisa menimbulkan masalah baru yang lebih rumit

Akhirnya penulis berharap semoga tidak hanya MUI yang melakuan pengecaman, tapi dilakukan oleh organisasi yang cinta damai, Negara yang punya kepedulian terhadap aturan hukum yang berlaku, dan pribadi yang cinta kedamaian, untuk melakukan kutukan bersama atas tindakan Trump tersebut, agar di kemudian hari hal serupa tak pernah terjadi lagi, ada pembunuhan pada manusia lain, yang sangat dicintai bangsanya, punya andil terhadap perdamaian dalam suatu kawasan.

Iklan
Iklan