Banjarmasin, KP – Dua pembobol Toko Aji diringkus anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah ditangkap secara terpisah dan waktu berlainan.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniady SIk, saat dikonfirmasi Sabtu (25/1) membenarkan penangkapan dua pencuri karungan plastik gula tersebut. “Mereka yang diamankan adalah M Andrean Noor (20) dan Adi Sukarno (31),” bebernya.
Bahkan, bebernya, diamankan pula barang bukti hasil curian berupa satu karung berisi 200 pak plastik merk Kharisma ukuran 24 warna hitam, satu karung berisi 200 pak plastik merk Kharisma ukuran 24 warna natural, satu karung berisi 300 pak plastik merk Kharisma ukuran 15 warna natural.
Disita juga alat yang digunakan untuk mencuri yakni satu buah linggis besi serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6980 ABR.
“Kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” imbuhnya.
Kompol Irwan Kurniady menuturkan, pertama kali ditangkap adalah tersangka Andre, warga Jalan Pekapuran Raya Gang Ratu Riang RT 08 RW 01 Banjarmasin timur.
Andre ditangkap saat berada di Jalan Pangeran Antasaei tepatnya Pasar Sentral Antasari Toko Aji Lantai Dasar Banjarmasin Tengah, bersama barang bukti pada, Selasa malam (21/1)lalu, sekitar pukul 21.00 WITA
Dua hari kemudian, petugas menangkap tersangka Adi, warga Jalan Pangeran Antasari Gang X Harapan RT 03 RW 02 Banjarmasin Timur. “Adi ditangkap Kamis (23/1) sore, sekitar pukul 16.20 WITA, saat berada di Jalan Sei lulut Komplek Persada Raya II Kelurahan Sei lulut Kecamatan Sei tabuk Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Lalu kedua tersangka langsung digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Peristiwa pencurian sendiri, terjadi Selasa lalu (21/1), sekitar pukul 19.00 WITA, di Toko Aji lantai dasar Pasar Sentra Antasari, Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah.
Pelaporan pencurian dari korban bernama Hj Eny Kusrini, warga Jalan Laksana Intan RT 15 RW 02 Banjarmasin Selatan, setelah mendapat kabar dari temannya sesama pedagang, bahwa tokonya dibongkar terlapor. (fik/K-4)